ANALISIS YURIDIS PELUANG PENCATATAN PERKAWINAN SEBAGAI RUKUN DALAM PERKAWINAN ISLAM



Asep Aulia Ulfan(1*), Destri Budi Nugraheni(2)

(1) 
(2) 
(*) Corresponding Author

Abstract


Abstract
This research discussess legal analysis about probability of registration of marriage in Indonesia to become pillars of Islamic marriage. Research problems are first whether the pillar of islamic marriage is permanent(qath’i) or not (ijtihadi)? Second is of how is the probability of registration of marriage in Indonesia to become the pillar of islamic marriage. This research is a normative legal study. The conclution is the pillar of islamic marriage is not permanent so it can be adapted based on society need through ijtihadi method. Then, there is an importance of the registration of marriage in Indonesia to become pillars of Islamic marriage.

 

Intisari
Penelitian ini membahas mengenai analisis yuridis peluang pencatatan perkawinan sebagai rukun dalam perkawinan islam. Rumusan masalah yang dikemukakan adalah Pertama, apakah rukun perkawinan yang berlaku sekarang ini bersifat tetap (qath’i) atau masih dapat dilakukan penemuan hukum baru (ijtihadi)? Kedua, bagaimana peluang pencatatan perkawinan sebagai rukun perkawinan ditinjau dari hukum Islam? Metode penelitian menggunakan yuridis normatif. Kesimpulannya adalah rukun perkawinan yang sekarang ini berlaku adalah belum tetap (qath’i) dan dapat disesuaikan dengan kondisi masyarakat melalui metode ijtihadi. Kemudian, ada urgensi dari pencatatan perkawinan di Indonesia untuk menjadi salah satu rukun perkawinan Islam.


Full Text:

PDF




Article Metrics

Abstract views : 2016 | views : 5380

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 Asep Aulia Ulfan, Destri Budi Nugraheni

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.




Copyright of JURNAL PENELITIAN HUKUM

ISSN: 2086-499X (print), ISSN: 2549-4945 (online)