Pemberantasan Korupsi Di Indonesia
Budi Santoso(1*)
(1) 
(*) Corresponding Author
Abstract
Kita semua sebagai warga negara Indonesia yang baik (good citizenship) pasti sepakat, jika korupsi diposisikan sebagai kejahatan besar dan merupakan,biang keladi yang sangat penting bagi keruntuhan negara dan kejayaan bangsa. Kita sangat sedih, bila dikatakan bahwa korupsi sudah membudaya, meluas dari tingkat pusat sampai ke daerah, dari strata atas sampai strata bawl', Bukan hanya di kalangan pemerintahan saja, tetapi juga di kalangan swasta dengan jaringan yang luas. Indonesia digolongkan oleh lembaga Transparancy International termasuk negara yang terkorup di dunia.
Berlarut-larutnya tindakan mencegah dan nzemberantas korupsi, mengakibatkan ban yak orang yang rnenganggap bahwa tindakan korupsi merupakan hal yang wajar baik oleh pelaku korupsi maupun orang lain, Leman, saudara tetangga dan masyarakat pada umumnya. Demikianlah kenyataannya. Pegawai negeri dengan gaji dua juta rupiah sebulan memiliki dua rumah, dua sedan baru, dua isteri, dapat berwisata keluar negeri dan lain-lainnya, dianggap biasa saja oleh lingkungan sekitarnya. Karyawan dengan gaji dua setengah juta rupiah sebulan, tetapi punya "sambilan" dari jabatannya sebesar Rp. 15 juta, juga dianggap biasa.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.22146/jkn.22958
Article Metrics
Abstract views : 34310 | views : 13485Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 1970 Budi Santoso
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
View My Stats