KONSEPSI BENUA MARITIM INDONESIA

https://doi.org/10.22146/jkn.10828

Hasjim - Djalal(1*)

(1) Dosen Pajajaran Bandung
(*) Corresponding Author

Abstract


Setelah perjuangan selama 25 tahun, maka konsepsi Negara Kepulauan Indonesia (Archipelagic State Principles of Indonesia), yang diumumkan oleh Perdana Mentri Djuanda tanggal  13 Desember  1957 Telah  Mendapatkan  pengakuan dunia  dan sah  dalam  Konvensi  Hukum Laut  PBB yang ditandatangani di Montego Bay, Jamaica, tanggal 10 Desember 1982. Dengan demikian, kesatuan geografis Indonesia yang terdiri dari udara, darat dan laut serta tanah di bawahnya dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sejak saat itu secara resmi telah diakui berdasarkan Hukum Internasional menjadi Wilayah Negara Republik Indonesia. Disamping itu, Konvensi Hukum Laut tersebut sekaligus juga mengakui kewenangan Indonesia atas kekayaan alam di  Zona Ekonomi Ekslusif dan Landas Kontinen (Continental Shelf) Indonesia di luar kesatuan Negara Nusantara tersebut.

Keywords


-

Full Text:

PDF


References

-



DOI: https://doi.org/10.22146/jkn.10828

Article Metrics

Abstract views : 23093 | views : 10549

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 1970 Hasjim - Djalal

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


web
analytics View My Stats