Implementasi Kebijakan Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perumahan Kota Banjarbaru

https://doi.org/10.22146/jkap.7534

Rina Setyati(1*), Warsito Utomo(2)

(1) Bidang Fisik, Prasarana, dan Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan
(2) Magister Administrasi Publik FISIPOL Universitas Gadjah Mada
(*) Corresponding Author

Abstract


Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyatakan bahwa proporsi ruang terbuka hijau terbuka (RTH) adalah minimal 30 persen dari panjang kota. Hal ini menjadi menarik karena setiap kota memiliki keterbatasan dalam memenuhi ketentuan ini; salah satunya adalah Kota Banjarbaru di Kalimantan Selatan. Pada akhir tahun 2011, ketersediaan RTH di Banjarbaru sekitar 612,10 hektar atau hanya 1,65 persen dari panjang kota. Di sisi lain, RTH juga penting sebagai antisipasi tingginya permintaan dari reformasi tanah dan sebagai upaya untuk menjaga keseimbangan lingkungan kota, karena 12.998,3 hektar atau 30 persen dari luas Kota Banjarbaru telah berubah menjadi pemukiman. Tujuan dari kajian ini adalah untuk membahas proses implementasi kebijakan RTH dan faktor-faktor yang memengaruhi melibatkan organisasi pemerintah sebagai pelaksana dan pengembang perumahan sebagai objek kebijakan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ada berbagai tindakan ketidaktaatan dilakukan oleh pengembang terhadap kebijakan RTH, misalnya pengembang tidak menyediakan area untuk RTH, perbedaan bentuk dari RTH, perubahan penggunaan RTH, dan tidak tersedianya RTH. Beberapa alasan yang mendasari ketidaktaatan ini adalah faktor tidak mematuhi hukum selektif; ekonomi; dan kepentingan pribadi atau organisasi. Faktor lain yang memengaruhi implementasi kebijakan terdiri atas struktur birokrasi; sumber daya; komunikasi; dan disposisi.

Keywords


Disposisi, implementasi, komunikasi pengembang, struktur birokrasi, sumber daya

Full Text:

PDF


References

BPS Kota Banjarbaru. 2011. Banjarbaru Dalam Angka 2011. Banjarbaru.

Dunn, William. 2003. Pengantar Analisis Kebi- jakan Publik Edisi ke-2. Terj. Samodra Wibawa, dkk. Gadjah Mada University Press. Yogyakarta.

Howlett, Michael dan M. Ramesh. 1995. Study- ing Public Policy: Policy Cycles and Policy Sub System. Oxford University Press. London.

Islamy, Irfan. 2001. Prinsip-Prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara Edisi Kedua. Bumi Aksara. Jakarta.

Jones, Charles O. 1996. Kebijakan Publik. Terj. Ricky Istamto. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Keputusan Walikota Banjarbaru Nomor 27A Tahun 2009 tentang Penataan Ka- wasan Perumahan dan Permukiman.

Meter, Donald Van dan Carl Van Horn. 1975.

The Policy Implementation Process: A Conceptual Framework in Administra- tion and Society 6. SAGE Publications. London.

Moleong, Lexy J. 2005. Metodologi Penelitian Kualitatif, Edisi Revisi. PT Remaja Rosda Karya. Bandung.

Nugroho, Riant. 2003. Kebijakan Publik: Formulasi, Implementasi dan Evaluasi. Elex Media Komputindo. Jakarta.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/ PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan.

Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 25 Tahun 2010 tentang Ketentuan Perumahan dan Permukiman di Kota Banjarbaru.

Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarbaru Tahun 2009-2029.

Subarsono, AG. 2010. Analisis Kebijakan Publik Konsep, Teori dan Aplikasi. Pustaka Pelajar. Yogyakarta.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Wibawa, Samodra, Yuyun Purbokusumo, dan Agus Pramusinto. 1994. Evaluasi Kebijakan Publik. PT Raja Grafindo. Jakarta.

Winarno, Budi. 2002. Teori dan Proses Kebijakan Publik. Media Pressindo. Yogyakarta.

_____. 2007. Kebijakan Publik Teori dan Proses. Media Pressindo. Yogyakarta.



DOI: https://doi.org/10.22146/jkap.7534

Article Metrics

Abstract views : 21110 | views : 20113

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2015 Jurnal Kebijakan dan Administrasi Publik