Peran Modal Sosial dalam Pelestarian Hutan

https://doi.org/10.22146/jkap.6852

M. Rijal(1*), Syaifullah Noer(2)

(1) Kepala Seksi Perizinan dan Penataan Kawasan Hutan Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar, Provinsi Riau
(2) Magister Administrasi Publik FISIPOL UGM
(*) Corresponding Author

Abstract


Artikel ini membahas peran modal sosial dalam konservasi hutan di Kabupaten Kampar. Dengan menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi, artikel ini akan mengungkap bagaimana aspek modal sosial yang dimiliki oleh Adat Kenegerian Rumbio akan bekerja secara efektif untuk menjaga kelestarian dari Hutan Larangan Adat yang dimiliki oleh generasi ke generasi, sejak ratusan tahun lalu. Berdasarkan hasil penelitian, kerusakan hutan di Indonesia sangatlah tinggi, demikain pula yang terjadi di Kabupaten Kampar. Salah satu penyebab kerusakan hutan saat ini adalah cara pandang manusia yang menganggap hutan sebagai sumber daya. Dengan kata lain, akan terjadi konversi hutan menjadi lahan perkebunan dan pertambangan. Di sisi lain, Kenegerian Adat Rumbio yang berlokasi di Kabupaten Kampar mampu menjaga kelestarian Hutan Larangan Adat yang memiliki luas 538 Ha, meskipun fungsi dasar Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) berada di luar properti hutan. Keberadaan modal sosial yang dimiliki Adat Kenegerian Rumbio mampu mengorganisir dan mengelola hutan secara efektif sebagaimana menjaga kelestarian larangan adat yang ada. Elemen modal sosial seperti nilai tradisional, norma, kepercayaan, dan partisipasi membentuk sebuah ikatan dalam komunitas ada t sehinga bersedia bekerja sama secara proaktif demi menjaga tradisi dan kearifan lokal Kenegerian Rumbio.

Keywords


Hutan larangan adat, konservasi hutan, Masyarakat Adat Kenegerian Rumbio, modal sosial

Full Text:

PDF


References

Alting, Husen. 2011. Dinamika Hukum Dalam Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah: Masa Lalu, Kini dan Masa Mendatang. LaksBang PRESSindo. Yogyakarta.

Bungin, Burhan. 2008. Penelitian Kualitatif: Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, dan Ilmu Sosial Lainnya. Kencana Prenada Media Group. Jakarta.

Coleman, J.S. 2011. Dasar-Dasar Teori Sosial: Foundation of Social Theory. Nusa Media. Bandung.

____________. 1988. Social Capital in The Creation of Human Capital.The American Journal of Sociology (94). Supplement: Organizations and Institutions: Socio­logical and Economic Approaches to the Analysis of Social Structure. S95-S120.

Hasbullah, Jousairi. 2006. Social Capital: Menuju Keunggulan Budaya Manusia Indonesia. MR-United Press. Jakarta.

Norrochmat, Dodik Ridho dan M. Hasan Fadhil. 2012. Ekonomi Politik Kehutanan: Mengurai Mitos dan Fakta Pengelolaan Hutan. INDEF. Jakarta.

Ostrom, Elinor. 2005. Governing The Commons: The Evolution of Institution for Collective Action. Cambridge University Press. New York.

Putnam, R.D, 1993. Making Democracy Work: Civic Traditions in Modern Italy. Princeton University Press. Princeton.

Suwandi, Effendi, Suwarto, OKN Jamil, DA Natuna, Sekh. H. Zulfkifli. 2006. Pemetaan Adat Masyarakat Melayu Riau Kabupaten/Kota Se-Provinsi Riau. Lembaga Adat Melayu Riau dengan Unri Press. Pekanbaru.

Syarfi, M., Abdullah, Nurhidayat, Hasan RD., 2007. Adat Jati Kabupaten Kampar. Dinas Perhubungan, Pari­wisata dan Seni Budaya Kabupaten Kampar dengan Unri Press, Pekanbaru.

Silva, Jamile da Silva e. 2011. Sex Trafficking in Brazil: Formal and Informal Institutions in the Fight Against the Crime. Faculty of Social Sciences Lund University. Swedia.

Woolcock, Michael, dan Deepa Narayan. 2000. Social Capital: Implications for Development Theory, Research and Policy. The World Bank Research Observer15(2): 225-249.

Zenger, Todd R., SG. Lazarini, Laura Poppo. 2001. Informal and Formal Organization in New Institutional Economics.http://apps.olin.wustl.edu/faculty/zenger/advances6u.pdf. 8 Juni 2012.



DOI: https://doi.org/10.22146/jkap.6852

Article Metrics

Abstract views : 6648 | views : 9436

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c)