ANALISIS KELEMBAGAAN PENGELOLAAN OBYEK WISATA PUNTHUK NGEPOH DI DESA BANJARARUM, KECAMATAN KALIBAWANG, KABUPATEN KULONPROGO
Yunita Nugraini Hidayati(1), Silvi Nur Oktalina(2*)
(1) Gadjah Mada University
(2) Program Studi Pengelolaan Hutan Departemen Teknologi Hayati dan Veteriner Sekolah Vokasi, Universitas Gadjah Mada
(*) Corresponding Author
Abstract
Obyek Wisata Punthuk Ngepoh berada di lahan hutan rakyat Desa Banjararum, Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo yang dikelola oleh masyarakat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi karakteristik kelembagaan dan stakeholder yang berperan dalam pengelolaan Obyek Wisata Punthuk Ngepoh. Pengumpulan data primer dilakukan dengan metode kualitatif melalui wawancara mendalam terhadap stakeholder. Teknik penentuan sampel dilakukan dengan purposive sampling. Pengumpulan data sekunder dilakukan dengan memahami data yang berkaitan dengan data monografi desa dan arsip lembaga pengelola ekowisata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lembaga pengelola Obyek Wisata Punthuk Ngepoh adalah Pokdarwis Arum Jaya yang memiliki karakteristik kelembagaan berupa: 1) legalitas kelembagaan lengkap berupa SK Desa Banjararum dan SK Dinas Pariwisata Kabupaten Kulon Progo; 2) struktur organisasi yang dilengkapi dengan job description yang jelas; 3) peraturan internal berupa AD/ART 4) pemimpin yang demokratis; 5) program kerja yang disepakati berdasarkan rapat anggota; 6) mekanisme resolusi konflik yang telah disepakati anggota. Stakeholder dan perannya dalam pengelolaan Obyek Wisata Punthuk Ngepoh adalah Pokdarwis Arum Jaya sebagai pengelola utama, Pemerintah Desa Banjararum sebagai pembina dan fasilitator, Dinas Pariwisata Kabupaten Kulon Progo sebagai pembina, regulator, dan fasilitator, pemuda Desa Banjararum sebagai penggerak dan inovator perintisan wisata, Sekolah Vokasi UGM sebagai pendamping pengembangan wisata berupa bantuan dana untuk pengembangan fasilitas wisata, Kepala Dukuh Brajan sebagai penasehat, pengunjung wisata sebagai media promosi wisata, dan pemilik lahan sebagai penyedia lahan untuk wisata.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
[BPS] Badan Pusat Statistik Kabupaten Kulon Progo. (2017). Kabupaten Kulon Progo dalam angka 2017. Kulon Progo : BPS.
Clarkson. (1995). A Stakeholder Framework for Analyzing and Evaluating Corporate Social Performances. The Academy of Management Review Volume 20, 1, 92-117.
Daniyati, E. (2009). Efektivitas sistem sertifikasi pengelolaan hutan di hutan rakyat (Studi kasus di Kabupaten Wonogiri Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Kulon Progo Provinsi DI. Yogyakarta) (tesis). Institut Pertanian Bogor, Bogor.
Fadli, G.M. (2010). Kepemimpinan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia (Kasus pembangunan kesehatam di Desa Nanga Bayan, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat) (tesis). Institut Pertanian Bogor, Bogor.
Ghazali, I. (2015). Pemanfaatan mangrove berbasis kearifan lokal di pantai timur Surabaya(tesis). Institut Pertanian Bogor, Bogor.
Hardiansyah, G. (2012). Analisis Stakeholder dalam Pembangunan KPH Di Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.Jurnal Hutan Tropis Volume 13 No. 1 Maret 2012.
Kemenpar. (2012). Pedoman pokdarwis. Jakarta: Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Kutani, P. Y. (2010). Analisis Kelembagaan Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir (PEMP) di Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara(tesis). Institut Pertanian Bogor, Bogor.
Manerep,S. (2011). Peranan stakeholders dalam pengembangan ekowisata di Taman Nasional Teluk Cenderawasih Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat(tesis). Institut Pertanian Bogor, Bogor.
Prafitri, G. R. (2016). Kapasitas Kelembagaan Dalam Pengembangan Desa Wisata (Studi Kasus: Desa Wisata Ketenger, Banyumas). Jurnal Pengembangan Kota (2016) Volume 4, 1, 76-86.
DOI: https://doi.org/10.22146/jgs.57930
Article Metrics
Abstract views : 3698 | views : 3239Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Jurnal Gama Societa
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.