Etik Publikasi

Berkala NeuroSains (BNS) menerapkan pedoman dari Committee on Publication Ethics (COPE) dalam menangani seluruh aspek etika penerbitan, termasuk penanganan kasus pelanggaran etika dalam penelitian dan publikasi. Semua naskah yang melibatkan partisipan manusia wajib mematuhi prinsip-prinsip etika sebagaimana diatur dalam Deklarasi Helsinki, sementara penelitian dengan hewan harus mengikuti Prinsip Panduan Internasional untuk Penelitian Biomedis yang dikeluarkan oleh Council for International Organization of Medical Sciences (CIOMS).

BNS mengadaptasi standar COPE untuk menjamin integritas dan standar etika berkualitas tinggi dalam penerbitan, baik oleh penerbit, editor, penulis, maupun mitra bestari. Etika dalam publikasi merupakan hal mendasar yang harus dijelaskan secara transparan demi meningkatkan mutu ilmiah secara global. Pada bagian ini, dijelaskan tanggung jawab masing-masing pihak: editor, penulis, dan mitra bestari. Penerbit tidak berhak memengaruhi integritas substansi naskah dan hanya bertugas mendukung kelancaran penerbitan tepat waktu.

Untuk Editor:

  1. Editor bertanggung jawab atas setiap naskah yang diterbitkan oleh BNS.
  2. Editor wajib membantu penulis untuk mematuhi catatan untuk penulis yang telah diadaptasi dari ICMJE.
  3. Editor dapat berkonsultasi dengan sesama editor atau mitra bestari dalam mengambil keputusan akhir.
  4. Editor harus mengevaluasi naskah secara objektif, tanpa memandang latar belakang kebangsaan, etnis, kepercayaan, ras, agama, gender, senioritas, atau institusi penulis. Apabila terdapat potensi konflik kepentingan, editor harus mengundurkan diri dari proses evaluasi.
  5. Editor bertugas menjaga anonimitas antara penulis dan mitra bestari selama proses peninjauan.
  6. Setiap keputusan editor harus disampaikan kepada penulis lengkap dengan komentar dari mitra bestari, kecuali bila komentar bersifat menyinggung atau tidak pantas.
  7. Editor perlu menghormati permintaan penulis untuk tidak mengikutsertakan individu tertentu dalam proses peninjauan, selama permintaan itu masuk akal.
  8. Editor dan seluruh staf wajib menjamin kerahasiaan seluruh naskah yang dikirimkan.

Untuk Mitra Bestari:

  1. Mitra bestari diharapkan memberikan komentar mengenai aspek etis serta potensi pelanggaran dalam penelitian atau publikasi.
  2. Mitra bestari harus menyelesaikan tugas peninjauan tepat waktu dan menginformasikan editor jika tidak dapat melaksanakannya.
  3. Mitra bestari harus menjaga kerahasiaan isi naskah yang ditinjau.
  4. Mitra bestari tidak diperbolehkan meneripa permintaan peninjauan naskah jika memiliki potensi konflik kepentingan dengan penulis.

Untuk Penulis:

  1. Penulis menjamin bahwa naskah yang dikirim belum pernah dipublikasikan dan tidak sedang diajukan ke tempat lain.
  2. Penulis wajib menjamin keaslian naskah dan mencantumkan kutipan yang tepat sesuai format yang ditentukan.
  3. Penulis dilarang melakukan plagiarisme termasuk plagiarisme terhadap karya sendiri.
  4. Penulis harus memenuhi kriteria kepenulisan berdasarkan panduan ICMJE sebagaimana dijabarkan dalam catatan untuk penulis BNS.
  5. Penulis TIDAK menyertakan informasi identitas pasien dalam bentuk apapun (deskripsi, foto, silsilah, atau apapun yang dapat membuat identitas pasien dikenali). Jika penggunaan gambar pasien tak dapat dihindari demi keperluan ilmiah, penulis harus memiliki persetujuan tertulis dan menyatakan persetujuan tersebut secara jelas.
  6. Untuk penelitian yang melibatkan manusia, penulis wajib memastikan bahwa prosedur yang dilakukan telah sesuai dengan standar etika Deklarasi Helsinki serta mendapatkan sertifikat persetujuan dari komite etik, baik dalam maupun luar negeri. Bila ada keraguan atas kepatuhan terhadap deklarasi tersebut, penulis harus menjelaskan secara rinci. Penelitian pada hewan harus mematuhi pedoman nasional dan internasional terkait eksperimen hewan di laboratorium.
  7. Penulis harus mengklarifikasi potensi konflik kepentingan, termasuk pekerjaan pendanaan penelitian, biaya konsultan, dan kekayaan intelektual atas dokumen pengungkapan formulir ICMJE.