Hukum Ekosida Bukan Obat Mujarab

https://doi.org/10.22146/balairung.v3i2.96414

Hana Aulia(1*), Sidney Alvionita Saputra(2)

(1) Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Gadjah Mada
(2) Program Studi Teknik Sipil dan Lingkungan, Fakultas Teknik, Universitas Gadjah Mada
(*) Corresponding Author

Abstract


Selasa, 22 Juni 2021, Stop Ecocide Foundation, organisasi nonpemerintah berbasis di Belanda, menghimpun 12 anggota panel ahli dari seluruh dunia untuk merumuskan definisi ekosida. Definisi tersebut berbunyi “tindakan melanggar hukum yang dilakukan dengan pengetahuan bahwa ada kemungkinan besar kerusakan lingkungan yang parah dan meluas dalam jangka panjang”.

Lebih lanjut, Stop Ecocide Foundation hendak mengajukan ekosida sebagai kejahatan berat kelima dalam International Criminal Court. Namun, sampai saat ini, belum ada langkah berarti untuk memberlakukan ekosida sebagai salah satu jenis pelanggaran berat. Keberadaan ekosida terabaikan. Demi mengulik rekam jejak ekosida, baik di dunia internasional maupun Indonesia, BALAIRUNG berkesempatan untuk berbincang dengan I Gusti Agung Made Wardana, dosen Hukum Lingkungan Universitas Gadjah Mada.



Keywords


Ekosida

Full Text:

PDF



DOI: https://doi.org/10.22146/balairung.v3i2.96414

Article Metrics

Abstract views : 254 | views : 268

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


Diterbitkan oleh BPPM Balairung, Universitas Gadjah Mada
Kompleks Perumahan Dosen UGM, Bulaksumur B-21, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta 55281.
email: balairungpress@gmail.com | LINE: @GSJ9240C | http://balairungpress.com
    
2018 BPPM BALAIRUNG UGM