KOMPLEKSITAS KELEMBAGAAN DALAM PENERAPAN PROBITY AUDIT PENGADAAN BARANG DAN JASA PADA INSPEKTORAT KABUPATEN JOMBANG

https://doi.org/10.22146/abis.v9i2.65945

Riza Achmad Bagraff(1*), Suyanto Suyanto(2)

(1) Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
(2) Departemen Akuntansi, Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
(*) Corresponding Author

Abstract


Tujuan – Penelitian ini mengevaluasi kompleksitas penerapan probity audit pada Inspektorat Kabupaten Jombang dan mengidentifikasi faktor penyebab belum efektifnya penerapan probity audit serta mendeskripsikan upaya yang telah dilakukan untuk mengatasi faktor penyebab tersebut. Metode Penelitian – Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilaksanakan melalui wawancara mendalam dengan jenis wawancara semiterstruktur dan dokumen yang berkaitan dengan penerapan probity audit. Narasumber dalam penelitian ini sebanyak 15 orang yang terdiri dari lima auditor, lima auditee, tiga penyedia, dan dua pengguna. Temuan – Pelaku probity audit adalah auditor, auditee, penyedia, dan pengguna. Masing-masing pelaku memiliki logika aspirasi atau permintaan yang saling bertentangan, sehingga menimbulkan kompleksitas dalam penerapan probity audit. Logika tersebut yaitu: (1) auditor memiliki logika stewardship, resources-based, dan compliance, (2) auditee memiliki logika commitment, resources-based, stewardship dan compliance, (3) penyedia memiliki logika commitment, resources-based, business dan compliance, dan (4) pengguna memiliki logika procedure, resources-based, needs dan compliance. Pelaku berusaha untuk menyeimbangkan berbagai tuntutan kelembagaan dengan cara menjalin hubungan dan meningkatkan kerja sama antar pelaku sambil mengoptimalkan sumber daya yang ada. Dengan kondisi kompleksitas ini, maka probity audit belum sepenuhnya dapat diterapkan sesuai dengan pedoman probity audit. Orisinalitas – Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) merupakan kegiatan yang rawan terhadap penyimpangan. Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang memberikan porsi kewenangan yang lebih besar kepada inspektorat daerah dalam hal pengawasan PBJ dengan menggunakan metode probity audit. Namun beragam pelaku dalam PBJ pada dasarnya dapat menyebabkan munculnya tekanan institusional yang membentuk kompleksitas kelembagaan, sehingga pengawasan yang dilakukan oleh auditor menjadi lebih sulit. Penelitian ini berusaha untuk mengevaluasi penerapan probity audit dengan mendasarkan pada teori kompleksitas kelembagaan.

Keywords


kompleksitas kelembagaan;institutional complexity;probity audit;pengadaan barang dan jasa.

Full Text:

PDF



DOI: https://doi.org/10.22146/abis.v9i2.65945

Article Metrics

Abstract views : 1495 | views : 2771

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


View My Stats

 

 Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

______________________________________________________________________________________________________

2302 - 1500