ANALISIS FAKTOR YANG MEMENGARUHI KETERLAMBATAN WAKTU PENYELESAIAN TAGIHAN KEPADA NEGARA MELALUI MEKANISME KONTRAKTUAL (STUDI DI KANTOR PUSAT DITJEN PERBENDAHARAAN)

https://doi.org/10.22146/abis.v5i4.59240

Adhitiyo Nugroho(1*), Abdul Halim(2)

(1) Universitas Gadjah Mada,Yogyakarta
(2) Departemen Akuntansi, Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
(*) Corresponding Author

Abstract


Belanja pemerintah merupakan salah satu variabel pendukung dalam rangka mewujudkan fungsi APBN sebagai instrumen kebijakan ekonomi. Kebijakan belanja pemerintah bertujuan untuk meningkatkan multiplier effect dari setiap pengeluaran, agar APBN semakin efektif dalam memberikan stimulus perekonomian. Namun, kondisi tersebut membutuhkan adanya penyerapan belanja negara yang tepat waktu dan terjadwal. Guna menjamin hal tersebut, PMK Nomor 190/PMK.05/2012 mengatur batas waktu penyelesaian tagihan kepada negara.Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis faktor yang memengaruhi keterlambatan waktu penyelesaian tagihan kepada negara mekanisme kontraktul pada Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis tindakan yang direncanakan oleh pengelola keuangan Kantor Pusat Ditjen Perbendaharan dalam mengatasi keterlambatan penyelesaian tagihan kepada negara. Pemilihan Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan sebagi objek penelitian didasarkan pada tugas Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan sebagai regulator dan role model dalam pelaksanaan anggaran.Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan studi kasus. Sumber data penelitian ini diperoleh dari wawancara mendalam terhadap pihak-pihak yang terlibat di dalam proses penyelesaian tagihan kepada negara dan data dokumentasi. Selanjutnya, sumber data tersebut dianalisis dengan menerapkan model spiral analisis Dey (1993).Hasil penelitian atas keterlambatan waktu penyelesaian tagihan kepada negara mekanisme kontraktual menghasilkan temuan sebagai berikut. Keterlambatan pengajuan hak tagih oleh pihak ketiga/rekanan kepada PPK dipengaruhi oleh ketidakdisiplinan pihak ketiga/rekanan, kelemahan kondisi internal pihak ketiga/rekanan, dan ketidaksempurnaan struktur organisasi pengelola keuangan Kantor Pusat Ditjen Perbedaharaan. Selanjutnya, keterlambatan waktu penyelesaian SPP oleh PPK dipengaruhi oleh ketidaksempurnaan struktur organisasi pengelola keuangan Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan, kelemahan tahap awal implementasi sistem aplikasi, dan peningkatan volume tagihan pada akhir tahun anggaran. Sementara itu, keterlambatan waktu penyelesaian SPM oleh PPSPM dipengaruhi olehiiketidakdisiplinan penerapan proses bisnis dan peningkatan volume tagihan pada akhir tahun anggaran. Berdasarkan keterlambatan proses penyelesaian tagihan kepada negara tersebut, tindakan yang direncanakan oleh pengelola keuangan Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan dalam mengatasi masalah tersebut ialah dengan memastikan proses penyelesaian tagihan kepada negara sesuai ketentuan PMK Nomor 190/PMK.05/2012, memperluas sistem pengendalian internal dalam proses penyelesaian tagihan negara, dan mengubah struktur organisasi pengelola keuangan Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan.

Keywords


Abis, Abisugm, Abismaksi, Maksi, Maksiugm, Feb, Febugm, ugm

Full Text:

PDF


References

Carsidiawan, Didi. Didi Carsidiawan Blog. 29 April 2009. https://didicarsidiawan.wordpress.com/2009/04/29/ mengungkap-penyebab-lambatnya-penyerapan-anggaran-belanja-pemerintah/ (diakses Februari 4, 2017).Congqin, Zeng. Comparison of Performance Budget and Traditional Budget. Issue 5. Vol. 3. Canadian Social Science, 2007.Creswell, John W. Research Design: Pendekatan Metode Kualitatif, Kuantitatif, dan Campuran. Edisi Keempat. Dialihbahasakan oleh Achmad Fawaid dan Rianayati Kusmini Pancasari. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2014.Dewan Perwakilan Rakyat. “Undang-Undang Dasar 1945.” Amandemen ke-IV. Negara Kesatuan Republik Indonesia, 1945.Direktorat Jenderal Perbendaharaan. “Modul.” Pengelolaan Keuangan Satuan Kerja. Direktorat Jenderal Perbendaharaan, 2009.Hadisaputro, M. Trisno. “Porsi Anggaran Pengadaan Barang dan Jasa pada APBN.” Jurnal Pengadaan Volume 2, no. 2 (2012): 18--37.Halim, Abdul. Akuntansi Sektor Publik: Akuntansi Keuangan Daerah. Edisi Revisi. Jakarta: Salemba Empat, 2004.—. Manajemen Keuangan Sektor Publik, Problematika Penerimaan dan Pengeluaran Pemerintah (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah). Edisi 2. Jakarta: Salemba Empat, 2014.Hansen, Don R., dan Maryanne M. Mowen. Managerial Accounting. Edisi 8. Dialihbahasakan oleh Deny Arnos Kwary. Vol. Buku 1. Jakarta, Salemba Empat, 2009.Haryanto, Sahmuddin, dan Arifuddin. Akuntansi Sektor Publik. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2007.Hennink, Monique, Inge Hutter, dan Ajay Bailey. Qualitative Research Methods. California: SAGE Publications. Inc, 2011.Mardiasmo. Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: Andi, 2009.Mardiasmo. “Mewujudkan Belanja Berkualitas, Bukan Hanya Tanggung Jawab Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran.” Treasury Indonesia (Direktorat Jenderal Perbendaharaan) Terbitan Pertama (2016): 24--27.Megantara, Andie, Dodi Iskandar, dan Slamet Kuwat. Manajemen Perbendaharaan Pemerintahan, Aplikasi di Indonesia. Jakarta: Lembaga Pengkajian Keuangan Publik dan Akuntansi Pemerintah Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Departemen Keuangan RI, 2006.Menteri Keuangan Republik Indonesia. “Keputusan Menteri Keuangan Nomor 454/KMK.01/2011.” Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan. Kementerian Keuangan, 2011.—. “Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/KMK.01/2013.” Tata Cara Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluran Bagian Anggaran 015 di Lingkungan Kementerian Keuanga. Kementerian Keuangan, 2013.27—. “Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.02/2015.” Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran. Negara Kesatuan Republik Indonesia, 2015.—. “Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012.” Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara. Negara Kesatuan Republik Indonesia, 2012.Nordiawan, Deddi. Akuntansi Sektor Publik. Jakarta: Salemba Empat, 2010.Presiden Republik Indonesia. “Lampiran I.10 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010.” Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual, Pernyataan Nomor 9, Akuntansi Kewajiban. Negara Kesatuan Republik Indonesia, 2010.—. “Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013.” Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara. Negara Kesatuan Republik Indonesia, 2013.—. “Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008.” Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Negara Kesatuan Republik Indonesia, 2008.—. “Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010.” Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga. Negara Kesatuan Republik Indonesia, 2010.—. “Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004.” Perbendaharaan Negara. Negara Kesatuan Republik Indonesia, 2004.—. “Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.” Keuangan Negara. Negara Kesatuan Republik Indonesia, 2003.Solikhin. “Evaluasi Penumpukan Pencairan Anggaran Belanja Pemerintah Pusat di Akhir Tahun Anggaran pada Satuan Keja.” Tesis. Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, 2014.Wildavsky, Aaron B. Budgeting: A Comparative Theory of Budgetary Processes. Second Edition. New Jersey: Transaction Publisher, 2006.Yin, Robert K. Case Study Research. Fourth Edition. Singapore: SAGE Publications, Inc., 2009.Zaroni, CISCP. Menjaga Retensi Pelanggan. 14 Mei 2015. http://supplychainindonesia.com/new/menjaga-retensi-pelanggan/ (diakses Juni 6, 2017).



DOI: https://doi.org/10.22146/abis.v5i4.59240

Article Metrics

Abstract views : 1030 | views : 2834

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


View My Stats

 

 Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

______________________________________________________________________________________________________

2302 - 1500