Isi Artikel Utama

Abstrak

Penelitian tentang konflik tanah keraton menggunakan pendekatan administratif, sosial, dan ekonomi. Konflik yang terjadi seakan memosisikan pemerintah memilliki kedudukan yang lebih tinggi daripada keraton. Berbagai kasus menunjukkan kebijakan resmi cenderung sangat jauh berbeda dari realitas sebenarnya, keraton masih menguasai tanah adatnya. Seharusnya, konflik tanah keraton dapat dilihat dari perspektif negara (institusi). Melihat, keraton secara historiografi adalah kerajaan yang berdaulat dengan kebudayaannya yang khas. Artikel ini membahas penguasaan tanah Baluwarti sebagai kontestasi antara negara lama dan negara baru dengan menggunakan game theory antara keraton Kasunanan dan pemerintah kota Surakarta. Relasi kedua negara dijelaskan sebagai aktor rasional yang bertindak sesuai strategi yang telah direncanakan secara maksimal untuk menguasai tanah Baluwarti. Metode penelitian berupa studi lapangan, wawancara interaktif, dari studi kepustakaan, berita media online, dan penelitian terdahulu. Ditemukan ada ketidakjelasan status tanah Baluwarti merupakan strategi yang dipakai kedua aktor untuk mengendalikan tanah Baluwarti. Pemerintah memilih berkonflik dengan keraton Kasunanan di luar tanah Baluwarti dan membuat citra keraton Kasunanan semakin menurun untuk mendapatkan legitimasi dari masyarakat Baluwarti. Sementara itu, Keraton Kasunanan bertahan dengan strateginya untuk tetap menguasai tanah Baluwarti dengan glorifikasi peraturan adatnya dan narasi-narasi jasa keraton Kasunanan kepada Indonesia.

Kata Kunci

penguasaan tanah game theory negara lama negara baru

Rincian Artikel

References

  1. Agung, I. G. (2017). Eksistensi Tanah Adat di Bali dan Problematika Hukum dalam Pengembangan Investasi. Kertha Pratika, 39 (2), 108–119.
  2. Asyhari, M. (2008). Status Tanah-Tanah Kesultanan Ternate. Mimbar Hukum, 20 (2), 193–410.
  3. Bluntschli, J. K. (2000). The Theory of the State (6th ed.). Kitchener: Batoche Books.
  4. Davidson, J. S. (2007). The Revival of Tradition in Indonesian Politics: the Deployment of Adat from Colonialsm to Indigenism. New York: Routledge.
  5. Houben, V. J. H. (2002). Keraton dan Kompeni: Surakarta dan Yogyakarta, 1830-1870 (I. Risdiyanto (ed.); 2nd ed.). Bentang Budaya.
  6. Isbandiyah, G. K. (2008). Kebijakan Karaton Surakarta Hadiningrat dalam Pengelolaan Tanah dan Bangunan Setelah Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1988 Tentang Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta di Kelurahan Baluwarti Kota Surakarta. Universitas Diponegoro.
  7. Karjoko, L. (2005). Budaya Hukum Keraton Surakarta dalam Pengaturan Tanah Baluwarti sebagai Kawasan Cagar Budaya. Semarang: Universitas Diponegoro.
  8. Kingston, P., & Spears, I. S. (2004). States Within States. New York: Palgrave Macmilan.
  9. Nur Aini Setiawati. (2011). Dari Tanah Sultan Menuju Tanah Rakyat: Pola Pemilikan, Penguasaan, dan Sengketa Tanah di Kota Yogyakarta setelah Reorganisasi 1917 (M. N. Salim (ed.); 1st ed.). Yogyakarta: STPN Press.
  10. Okezone.com. (2016). Penanganan Ratusan RTLH Baluwarti Terganjal Status Tanah. Okezone. https://economy.okezone.com/read/2016/03/26/470/1346124/pena nganan-ratusan-rtlh-baluwarti-terganjal-status-tanah.
  11. Osborne, M. J. (2000). An Introduction to Game theory. Oxford: Oxford University Press. http://pioneer.netserv.chula.ac.th/ptanapo1/gamebook.pdf.
  12. Reza, M. F. (2017). Berakhirnya Riwayat THR Sriwedari Solo. Tirto. https://tirto.id/berakhirnya-riwayat-thr-sriwedari-solo-cyli.
  13. Santoso, S. J. (2002). Suara Nurani Keraton Surakarta: Peran Keraton Surakarta dalam Mendukung dan Mempertahankan NKRI. Yogyakarta: Komunitas Studi Didaktika.
  14. Setiyoko, E. (2013, September 3). Warga Magersari Keraton Tuntut Sertifikat SHM. Republika. https://republika.co.id/berita/nasional/jawa-tengah-diy-nasional/ 13/09/03/msj1gt-warga-magersari-keraton-tuntut-sertifikat-shm.
  15. Suaramerdeka.com. (2017). Keraton Akhirnya Akan Terima Dana Hibah. Suara Merdeka.
  16. Suaramerdeka.com. (2018a). Belum Dicabut, Perpres Soal Bantuan Keraton. Suara Merdeka. https://www.suaramerdeka.com/smcetak/baca/60151/ belum-dicabut-perpres-soal-bantuan-keraton.
  17. Suaramerdeka.com. (2018b). Pemerintah Wajib Pelihara Keraton Surakarta. Suara Merdeka. https://www.suaramerdeka.com/smcetak/baca/65709/pemerintah-wajib-pelihara-keraton-surakarta.
  18. Suaramerdeka.com. (2018c). Presiden Agendakan Bertemu Kerabat Keraton. Suara Merdeka. https://www.suaramerdeka.com/smcetak/baca/60467/presiden-agen dakan-bertemu-kerabat-keraton.
  19. Suaramerdeka.com. (2018d). Presiden Akan Rekonstruksi Lima Keraton Nusantara. Suara Merdeka. https://www.suaramerdeka.com/smcetak/baca/108307/presiden-akan-rekonstruksi-lima-keraton-nusantara.
  20. Suaramerdeka.com. (2018e, April 13). Bentuk UPT, Kerabat Keraton Solo Didorong Rekonsiliasi. Suara Merdeka. https://www.suaramerdeka.com/news/baca/30945/ bentuk-upt-kerabat-keraton-solo-didorong-rekonsiliasi.
  21. Sunaryo, A. (2015, September 20). Silang Sengketa Sriwedari, Berebut Warisan Paku Buwono X. Merdeka. https://www.merdeka.com/peristiwa/silang-sengketa-sriwedari-berebut-warisan-paku-buwono-x.html.
  22. Sunaryo, A. (2016, April 11). Peliknya Penanganan Rumah Tak Layak Huni di Keraton Surakarta. Merdeka. https://www.merdeka.com/peristiwa/peliknya-penanganan-rumah-tak-layak-huni-di-keraton-surakarta.html.
  23. Sunaryo, A. (2017, April 7). 13 Tahun Kisruh Keraton Solo Seolah Tak Berujung. Merdeka. https://www.merdeka.com/peristiwa/13-tahun-kisruh-keraton-solo-seolah-tak-berujung.html.
  24. Tempo.co. (2003). Keraton Surakarta Minta Keputusan Presiden Soal Status Tanah. Tempo. https://nasional.tempo.co/read/13043/keraton-surakarta-minta-keputu san-presiden-soal-status-tanah.
  25. Wahyudi, B. (2005). Terhadap Tanah-Tanah Bekas Swapraja Implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Terhadap Tanah-Tanah Bekas Swapraja. Surakarta: Universitas Muhammadiyah Surakarta.
  26. Wardhani, I. S. (2016). Rumah Tak Layak Huni Solo: Pemkot Minta Palilah Keraton. Solopos. https://soloraya.solopos.com/read/20160323/489/703800/rumah-tak-layak-huni-solo-pemkot-minta-palilah-keraton.