Isi Artikel Utama
Abstrak
Tulisan ini berusaha memberikan elaborasi mengenai faktor-faktor apa saja yang berperan dalam melanggengkan diskriminasi hak kepemilikan tanah terhadap penduduk etnis Tionghoa di wilayah Yogyakarta. Terdapat keunikan dalam implementasi Undang-Undang Pokok Agraria, di Kota Yogyakarta dengan Sultan sebagai pusat kekuasaannya. Dari penelusuran historis terdapat serangkaian tindakan diskriminatif terhadap penduduk etnis Tionghoa berkaitan dengan hak kepemilikan tanah. Mulai dari kesulitan mendapatkan pengakuan sebagai warga negara Indonesia, penetapan status yang didasarkan pada ciri-ciri rasial, hingga penolakan kepemilikan tanah dari aturan formal yang berlaku beserta birokrasi yang berkuasa. Berbeda dengan wilayah lainnya di Indonesia, Yogyakarta dengan segala tradisinya masih mempertahankan diskriminasi rasial tersebut. Dalam praktiknya di masa kini, diskriminasi tersebut, selain tercantum dalam aturan formal, juga terinstitusionalisasi pada pemahaman masyarakat Yogyakarta, sehingga menjadi sesuatu yang normal. Proses institusionalisasi tersebut dapat dikaitkan dengan pengaruh politik kekuasaan yang dimiliki oleh Sultan terhadap seluruh lapisan masyarakat Yogyakarta, berikut lembaga-lembaga formal terkait. Melalui studi lapangan serta sumber-sumber sekunder, tulisan ini menjelaskan apa yang menyebabkan diskriminasi tersebut dapat bertahan dari waktu ke waktu, baik dari sisi aturan formal, historis serta pemahaman sosiokultural yang memperkuatnya.
Kata Kunci
Rincian Artikel
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Seluruh naskah yang diterbitkan oleh Jurnal PolGov berada di bawah lisensi CC-BY-SA (Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License), yang memiliki ketentuan sebagai berikut: Share: menyalin dan mendistibusikan ulang naskah dalam media atau format apapun, Adapt: mencampur, mengubah, dan membuat sesuatu dari naskah dengan berbagai tujuan, termasuk komersil.
Hak cipta naskah dipegang seluruhnya oleh penulis. Lisensi yang tidak eksklusif diberikan kepada Jurnal PolGov untuk menerbitkan naskah dan menjadi penerbit asli dari naskah tersebut.
Kondisi-kondisi yang ada pada lisensi CC-BY-SA tidak mengikat penulis, sebagaimana penulis merupakan pemegang hak cipta. Namun, penulis harus mengakui hak-hak pembaca dan pihak ketiga untuk menggunakan naskah mereka selagi masih dalam ketentuan CC-BY-SA.
References
- AM, S. (1992). Konsep Kekuasaan dalam Tradisi Budaya Jawa. Jurnal Cakrawala Pendidikan, 81-93.
- Amali, Z. (2019). Duduk Perkara Gugatan Larangan WNI Keturunan Punya Tanah di Jogja, https://tirto.id/duduk-perkara-gugatan-larangan-wni-keturunan-punya-tanah-di-jogja-el9k.
- Anderson, B. (1972). The Idea of Power in Javanese Culture. New York: Cornell University Press.
- BPS, D. (2018). Jumlah Populasi di Wilayah DIY.
- Isbodroini Suyanto-Gunawan. (2005). Antropologi Indonesia. Jurnal Antropologi Indonesia, 207-218.
- KBBI. (2016). dis.kre.si /diskrèsi/. https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/diskresi
- Kusumasari, D. (2012). Masalah Hak WNI Keturunan Tionghoa untuk Memiliki Tanah di Yogyakarta. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4fa0a5a5e0f60/-ask-mohon-pencerahan-atas-surat-gubernur-diy-no-k-898-1-a-1975.
- Lestarini, R. (2018). Kebijakan Pertanahan Bagi WNI Keturunan Tionghoa di Yogyakarta; Diskriminasi atau Diskriminasi Positif. Jurnal Hukum & Pembangunan, 44-63.
- Massholeh, M. A. (2015). “Feodalisme": Jurus Ampuh Kolonialisasi Hindia Belanda". Sejarah Indonesia Modern.
- Ombudsman Republik Indonesia. (2018). Tionghoa Berhak Punya Tanah SHM. https://ombudsman.go.id/perwakilan/news/r/pwk--tionghoa-berhak-punya-tanah-shm.
- Purwadi. (2012). Konsep Kekuasaan Jawa menurut Serat Nitipraja. http://staffnew.uny.ac.id/upload/132309869/penelitian/KONSEP+KEKUASAAN+JAWA+MENURUT+SERAT+NITIPRAJA.pdf.
- Putsanra, D. V. (2018). Hakim Tolak Gugatan Terhadap Larangan Tionghoa Punya Tanah di Yogya. https://tirto.id/hakim-tolak-gugatan-terhadap-larangan-tionghoa-punya-tanah-di-yogya-cE63.
- Redaksi Indonesia. (2019). Tafsir Jawa terhadap Kuasa dan Kekuasaan. https://www.indonesia.go.id/ragam/budaya/kebudayaan/tafsir-jawa-terhadap-kuasa-dan-kekuasaan.
- Suparman, M. (2017). Feodalisme dalam Pemerintahan Dinasti. https://www.kompasiana.com/mamanpelita/5918f292759373fe048b4568/feodalisme-dalam-pemerintahan-dinasti
- Sumber Wawancara
- Sda. Antoro, K. S. Hasil Wawancara Pribadi: 11 Maret 2020, Yogyakarta
- Sda. Handoko. Hasil Wawancara Pribadi: Februari 2020, Yogyakarta
- Sda. Sebastian, W. Hasil Wawancara Pribadi: Maret 2020, Yogyakarta
- Sda. Siput, Z. Hasil Wawancara Pribadi: Maret 2020, Yogyakarta
- Sda. Yogyakarta, M. (2020). Hasil Wawancara Pribadi: Maret 2020, Yogyakarta
- Dokumen Tambahan
- Instruksi Wakil Kepala Daerah (Wagub) DIY No. K.898/i/A/1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak Atas Tanah kepada Seorang WNI Non-Pribumi.
- Surat Rekomendasi KOMNAS HAM No. 037/R/Mediasi/VIII/2014 kepada Gubernur DIY.
- Surat Putusan Mahkamah Agung RI No. 28/K/TUN./200 tentang Perkara Kasasi Tata Usaha Negara.
References
AM, S. (1992). Konsep Kekuasaan dalam Tradisi Budaya Jawa. Jurnal Cakrawala Pendidikan, 81-93.
Amali, Z. (2019). Duduk Perkara Gugatan Larangan WNI Keturunan Punya Tanah di Jogja, https://tirto.id/duduk-perkara-gugatan-larangan-wni-keturunan-punya-tanah-di-jogja-el9k.
Anderson, B. (1972). The Idea of Power in Javanese Culture. New York: Cornell University Press.
BPS, D. (2018). Jumlah Populasi di Wilayah DIY.
Isbodroini Suyanto-Gunawan. (2005). Antropologi Indonesia. Jurnal Antropologi Indonesia, 207-218.
KBBI. (2016). dis.kre.si /diskrèsi/. https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/diskresi
Kusumasari, D. (2012). Masalah Hak WNI Keturunan Tionghoa untuk Memiliki Tanah di Yogyakarta. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4fa0a5a5e0f60/-ask-mohon-pencerahan-atas-surat-gubernur-diy-no-k-898-1-a-1975.
Lestarini, R. (2018). Kebijakan Pertanahan Bagi WNI Keturunan Tionghoa di Yogyakarta; Diskriminasi atau Diskriminasi Positif. Jurnal Hukum & Pembangunan, 44-63.
Massholeh, M. A. (2015). “Feodalisme": Jurus Ampuh Kolonialisasi Hindia Belanda". Sejarah Indonesia Modern.
Ombudsman Republik Indonesia. (2018). Tionghoa Berhak Punya Tanah SHM. https://ombudsman.go.id/perwakilan/news/r/pwk--tionghoa-berhak-punya-tanah-shm.
Purwadi. (2012). Konsep Kekuasaan Jawa menurut Serat Nitipraja. http://staffnew.uny.ac.id/upload/132309869/penelitian/KONSEP+KEKUASAAN+JAWA+MENURUT+SERAT+NITIPRAJA.pdf.
Putsanra, D. V. (2018). Hakim Tolak Gugatan Terhadap Larangan Tionghoa Punya Tanah di Yogya. https://tirto.id/hakim-tolak-gugatan-terhadap-larangan-tionghoa-punya-tanah-di-yogya-cE63.
Redaksi Indonesia. (2019). Tafsir Jawa terhadap Kuasa dan Kekuasaan. https://www.indonesia.go.id/ragam/budaya/kebudayaan/tafsir-jawa-terhadap-kuasa-dan-kekuasaan.
Suparman, M. (2017). Feodalisme dalam Pemerintahan Dinasti. https://www.kompasiana.com/mamanpelita/5918f292759373fe048b4568/feodalisme-dalam-pemerintahan-dinasti
Sumber Wawancara
Sda. Antoro, K. S. Hasil Wawancara Pribadi: 11 Maret 2020, Yogyakarta
Sda. Handoko. Hasil Wawancara Pribadi: Februari 2020, Yogyakarta
Sda. Sebastian, W. Hasil Wawancara Pribadi: Maret 2020, Yogyakarta
Sda. Siput, Z. Hasil Wawancara Pribadi: Maret 2020, Yogyakarta
Sda. Yogyakarta, M. (2020). Hasil Wawancara Pribadi: Maret 2020, Yogyakarta
Dokumen Tambahan
Instruksi Wakil Kepala Daerah (Wagub) DIY No. K.898/i/A/1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak Atas Tanah kepada Seorang WNI Non-Pribumi.
Surat Rekomendasi KOMNAS HAM No. 037/R/Mediasi/VIII/2014 kepada Gubernur DIY.
Surat Putusan Mahkamah Agung RI No. 28/K/TUN./200 tentang Perkara Kasasi Tata Usaha Negara.