Isi Artikel Utama

Abstrak

Tulisan ini berusaha memberikan elaborasi mengenai faktor-faktor apa saja yang berperan dalam melanggengkan diskriminasi hak kepemilikan tanah terhadap penduduk etnis Tionghoa di wilayah Yogyakarta. Terdapat keunikan dalam implementasi Undang-Undang Pokok Agraria, di Kota Yogyakarta dengan Sultan sebagai pusat kekuasaannya. Dari penelusuran historis terdapat serangkaian tindakan diskriminatif terhadap penduduk etnis Tionghoa berkaitan dengan hak kepemilikan tanah. Mulai dari kesulitan mendapatkan pengakuan sebagai warga negara Indonesia, penetapan status yang didasarkan pada ciri-ciri rasial, hingga penolakan kepemilikan tanah dari aturan formal yang berlaku beserta birokrasi yang berkuasa. Berbeda dengan wilayah lainnya di Indonesia, Yogyakarta dengan segala tradisinya masih mempertahankan diskriminasi rasial tersebut. Dalam praktiknya di masa kini, diskriminasi tersebut, selain tercantum dalam aturan formal, juga terinstitusionalisasi pada pemahaman masyarakat Yogyakarta, sehingga menjadi sesuatu yang normal. Proses institusionalisasi tersebut dapat dikaitkan dengan pengaruh politik kekuasaan yang dimiliki oleh Sultan terhadap seluruh lapisan masyarakat Yogyakarta, berikut lembaga-lembaga formal terkait. Melalui studi lapangan serta sumber-sumber sekunder, tulisan ini menjelaskan apa yang menyebabkan diskriminasi tersebut dapat bertahan dari waktu ke waktu, baik dari sisi aturan formal, historis serta pemahaman sosiokultural yang memperkuatnya.

Kata Kunci

diskriminasi etnis Tionghoa hak kepemilikan tanah sultan

Rincian Artikel

References

  1. AM, S. (1992). Konsep Kekuasaan dalam Tradisi Budaya Jawa. Jurnal Cakrawala Pendidikan, 81-93.
  2. Amali, Z. (2019). Duduk Perkara Gugatan Larangan WNI Keturunan Punya Tanah di Jogja, https://tirto.id/duduk-perkara-gugatan-larangan-wni-keturunan-punya-tanah-di-jogja-el9k.
  3. Anderson, B. (1972). The Idea of Power in Javanese Culture. New York: Cornell University Press.
  4. BPS, D. (2018). Jumlah Populasi di Wilayah DIY.
  5. Isbodroini Suyanto-Gunawan. (2005). Antropologi Indonesia. Jurnal Antropologi Indonesia, 207-218.
  6. KBBI. (2016). dis.kre.si /diskrèsi/. https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/diskresi
  7. Kusumasari, D. (2012). Masalah Hak WNI Keturunan Tionghoa untuk Memiliki Tanah di Yogyakarta. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4fa0a5a5e0f60/-ask-mohon-pencerahan-atas-surat-gubernur-diy-no-k-898-1-a-1975.
  8. Lestarini, R. (2018). Kebijakan Pertanahan Bagi WNI Keturunan Tionghoa di Yogyakarta; Diskriminasi atau Diskriminasi Positif. Jurnal Hukum & Pembangunan, 44-63.
  9. Massholeh, M. A. (2015). “Feodalisme": Jurus Ampuh Kolonialisasi Hindia Belanda". Sejarah Indonesia Modern.
  10. Ombudsman Republik Indonesia. (2018). Tionghoa Berhak Punya Tanah SHM. https://ombudsman.go.id/perwakilan/news/r/pwk--tionghoa-berhak-punya-tanah-shm.
  11. Purwadi. (2012). Konsep Kekuasaan Jawa menurut Serat Nitipraja. http://staffnew.uny.ac.id/upload/132309869/penelitian/KONSEP+KEKUASAAN+JAWA+MENURUT+SERAT+NITIPRAJA.pdf.
  12. Putsanra, D. V. (2018). Hakim Tolak Gugatan Terhadap Larangan Tionghoa Punya Tanah di Yogya. https://tirto.id/hakim-tolak-gugatan-terhadap-larangan-tionghoa-punya-tanah-di-yogya-cE63.
  13. Redaksi Indonesia. (2019). Tafsir Jawa terhadap Kuasa dan Kekuasaan. https://www.indonesia.go.id/ragam/budaya/kebudayaan/tafsir-jawa-terhadap-kuasa-dan-kekuasaan.
  14. Suparman, M. (2017). Feodalisme dalam Pemerintahan Dinasti. https://www.kompasiana.com/mamanpelita/5918f292759373fe048b4568/feodalisme-dalam-pemerintahan-dinasti
  15. Sumber Wawancara
  16. Sda. Antoro, K. S. Hasil Wawancara Pribadi: 11 Maret 2020, Yogyakarta
  17. Sda. Handoko. Hasil Wawancara Pribadi: Februari 2020, Yogyakarta
  18. Sda. Sebastian, W. Hasil Wawancara Pribadi: Maret 2020, Yogyakarta
  19. Sda. Siput, Z. Hasil Wawancara Pribadi: Maret 2020, Yogyakarta
  20. Sda. Yogyakarta, M. (2020). Hasil Wawancara Pribadi: Maret 2020, Yogyakarta
  21. Dokumen Tambahan
  22. Instruksi Wakil Kepala Daerah (Wagub) DIY No. K.898/i/A/1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak Atas Tanah kepada Seorang WNI Non-Pribumi.
  23. Surat Rekomendasi KOMNAS HAM No. 037/R/Mediasi/VIII/2014 kepada Gubernur DIY.
  24. Surat Putusan Mahkamah Agung RI No. 28/K/TUN./200 tentang Perkara Kasasi Tata Usaha Negara.