Asian Legal Reform Journal https://jurnal.ugm.ac.id/v3/ARJUNA <p>Asian Legal Reform Journal is a annually published Journal that is published every year by ALSA LC UGM's Editorial Board with differing themes each year.</p> en-US <p><span style="font-weight: 400;">Authors who publish with this journal agree to the following terms:</span></p> <ul> <li class="show" style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a </span><a href="http://creativecommons.org/licenses/by/3.0/"><span style="font-weight: 400;">Creative Commons Attribution License</span></a><span style="font-weight: 400;"> that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.</span></li> <li class="show" style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.</span></li> <li class="show" style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.</span></li> </ul> editorialboard.alsalcugm@gmail.com (Patricia Nerissa Krisna Putri) asianlegalreformjournal@gmail.com (Redaksi Asian Legal Reform Journal) Fri, 26 Apr 2024 14:22:03 +0700 OJS 3.1.2.0 http://blogs.law.harvard.edu/tech/rss 60 Implementasi ISO 26000 untuk Menyelenggarakan Community Development yang Berkelanjutan Bagi Perusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara di Indonesia https://jurnal.ugm.ac.id/v3/ARJUNA/article/view/12639 <p>Pemerintah Indonesia saat ini sedang gencar-gencarnya mendorong industrialisasi. Sektor pertambangan mineral dan batubara menjadi salah satu sektor strategis yang diunggulkan dalam pelaksanaannya sehingga sektor ini terus didorong intensitas produksinya. Intensitas produksi bahan tambang atas dasar peningkatan perekonomian melalui sektor pertambangan tersebut justru menimbulkan kekhawatiran serius terhadap masyarakat di sekitar wilayah pertambangan. Konsep community development pada Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 yang diwajibkan oleh pemerintah dinilai tidak berdampak secara signifikan kepada masyarakat di sekitar wilayah pertambangan. Miskonsepsi dalam mengkonseptualisasikan community development, kurang adanya mekanisme yang komprehensif, dan institusi secara yuridis untuk mewadahi aspirasi serta kebutuhan dari masyarakat di sekitar wilayah pertambangan menjadi permasalahan yang kerap terjadi dalam lapangan menyebabkan ketidaksepahaman hingga kerap munculnya pertentangan bagi banyak masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menggunakan pendekatan konseptual, kasus, dan peraturan perundangan-undangan. Melalui penelitian ini, Penulis menemukan bahwa ISO 26000 dapat diadopsi untuk mengisi kekurangan dari penyelenggaraan community development di wilayah pertambangan Indonesia. Dengan demikian, diharapkan pengelolaan bahan tambang yang termasuk kekayaan alam Indonesia mampu dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.</p> ARJUNA Copyright (c) 2024 ARJUNA https://jurnal.ugm.ac.id/v3/ARJUNA/article/view/12639 Fri, 22 Mar 2024 01:32:23 +0700 Studi Komparasi Kebijakan Pajak Karbon Terhadap Kegiatan Perusahaan Pertambangan Indonesia dan Afrika Selatan https://jurnal.ugm.ac.id/v3/ARJUNA/article/view/12636 <p>Pertambangan merupakan aspek perekonomian yang menghasilkan pendapatan dan pemasukan yang banyak dari suatu negara. Negara akan berusaha untuk mengeksploitasi<br>sumber daya alam tersebut guna untuk bisa menambah pundi-pundi negara. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa ketika eksploitasi yang dilakukan oleh negara dilakukan dengan masif, pengeluaran dan dampak yang tidak diinginkan akan terjadi. Indonesia dan Afrika Selatan merupakan contoh dari kedua negara yang tengah mengembangkan perekonomiannya melalui industri pertambangan. Berkembang pesatnya perekonomian di Afrika Selatan dan Indonesia menjadi suatu kesempatan bagi kedua negara untuk menjadi negara yang maju. Terlepas dari itu, dampak buruk tentunya akan terjadi cepat atau lambat ketika pembangunan perekonomian berbasis pada industri eksploitatif. Pengenaan pajak karbon merupakan tindakan pemberian beban tanggung jawab kepada perusahaan yang telah mengeluarkan emisi karbon yang berdampak negatif terhadap masyarakat, khususnya kepada perusahaan pertambangan. Melalui studi komparasi mengenai bagaimana kedua negara melakukan pendekatan dan penerapan mekanisme yang tegas terhadap pajak karbon antara Indonesia dengan Afrika Selatan, ditemukan bahwa kedua negara melakukan pendekatan yang berbeda dengan tingkat keberdampakan yang kontras jika dibandingkan diantara kedua negara tersebut. Afrika Selatan memberikan kebijakan terhadap pajak karbon yang komprehensif, terukur, namun kurang fleksibel mengingat pengaturannya yang ada pada tatanan undang-undang semata. Indonesia mengenakan kebijakan pajak karbon yang lebih fleksibel, sinergis dan beriringan dengan peta kebijakan pajak karbon Indonesia.</p> ARJUNA Copyright (c) 2022 ARJUNA https://jurnal.ugm.ac.id/v3/ARJUNA/article/view/12636 Thu, 21 Mar 2024 00:00:00 +0700