Asian Legal Reform Journal https://jurnal.ugm.ac.id/v3/ARJUNA <p>Asian Legal Reform Journal merupakan jurnal yang diterbitkan setiap tahun oleh Editorial Board ALSA LC UGM dengan tema yang berbeda setiap tahunnya.</p> Faculty of Law, Universitas Gadjah Mada en-US Asian Legal Reform Journal 2747-1888 <p><span style="font-weight: 400;">Penulis yang menerbitkan artikel melalui jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:</span></p> <ul> <li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah </span><a href="http://creativecommons.org/licenses/by/3.0/"><em><span style="font-weight: 400;">Creative Commons Attribution License</span></em></a><span style="font-weight: 400;"> yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi awal di jurnal ini.</span></li> <li style="font-weight: 400;" aria-level="1"><span style="font-weight: 400;">Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan (misalnya, mengirimnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awal dalam jurnal ini.</span></li> </ul> <p><span style="font-weight: 400;">Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara </span><em><span style="font-weight: 400;">online</span></em><span style="font-weight: 400;"> (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena hal ini dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.</span></p> Implementasi ISO 26000 untuk Menyelenggarakan Community Development yang Berkelanjutan Bagi Perusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara di Indonesia https://jurnal.ugm.ac.id/v3/ARJUNA/article/view/12639 <p>Pemerintah Indonesia saat ini sedang gencar-gencarnya mendorong industrialisasi. Sektor pertambangan mineral dan batubara menjadi salah satu sektor strategis yang diunggulkan dalam pelaksanaannya sehingga sektor ini terus didorong intensitas produksinya. Intensitas produksi bahan tambang atas dasar peningkatan perekonomian melalui sektor pertambangan tersebut justru menimbulkan kekhawatiran serius terhadap masyarakat di sekitar wilayah pertambangan. Konsep community development pada Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 yang diwajibkan oleh pemerintah dinilai tidak berdampak secara signifikan kepada masyarakat di sekitar wilayah pertambangan. Miskonsepsi dalam mengkonseptualisasikan community development, kurang adanya mekanisme yang komprehensif, dan institusi secara yuridis untuk mewadahi aspirasi serta kebutuhan dari masyarakat di sekitar wilayah pertambangan menjadi permasalahan yang kerap terjadi dalam lapangan menyebabkan ketidaksepahaman hingga kerap munculnya pertentangan bagi banyak masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menggunakan pendekatan konseptual, kasus, dan peraturan perundangan-undangan. Melalui penelitian ini, Penulis menemukan bahwa ISO 26000 dapat diadopsi untuk mengisi kekurangan dari penyelenggaraan community development di wilayah pertambangan Indonesia. Dengan demikian, diharapkan pengelolaan bahan tambang yang termasuk kekayaan alam Indonesia mampu dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.</p> ARJUNA Copyright (c) 2024 ARJUNA 2024-03-22 2024-03-22 3 1 1 26 Studi Komparasi Kebijakan Pajak Karbon Terhadap Kegiatan Perusahaan Pertambangan Indonesia dan Afrika Selatan https://jurnal.ugm.ac.id/v3/ARJUNA/article/view/12636 <p>Pertambangan merupakan aspek perekonomian yang menghasilkan pendapatan dan pemasukan yang banyak dari suatu negara. Negara akan berusaha untuk mengeksploitasi<br>sumber daya alam tersebut guna untuk bisa menambah pundi-pundi negara. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa ketika eksploitasi yang dilakukan oleh negara dilakukan dengan masif, pengeluaran dan dampak yang tidak diinginkan akan terjadi. Indonesia dan Afrika Selatan merupakan contoh dari kedua negara yang tengah mengembangkan perekonomiannya melalui industri pertambangan. Berkembang pesatnya perekonomian di Afrika Selatan dan Indonesia menjadi suatu kesempatan bagi kedua negara untuk menjadi negara yang maju. Terlepas dari itu, dampak buruk tentunya akan terjadi cepat atau lambat ketika pembangunan perekonomian berbasis pada industri eksploitatif. Pengenaan pajak karbon merupakan tindakan pemberian beban tanggung jawab kepada perusahaan yang telah mengeluarkan emisi karbon yang berdampak negatif terhadap masyarakat, khususnya kepada perusahaan pertambangan. Melalui studi komparasi mengenai bagaimana kedua negara melakukan pendekatan dan penerapan mekanisme yang tegas terhadap pajak karbon antara Indonesia dengan Afrika Selatan, ditemukan bahwa kedua negara melakukan pendekatan yang berbeda dengan tingkat keberdampakan yang kontras jika dibandingkan diantara kedua negara tersebut. Afrika Selatan memberikan kebijakan terhadap pajak karbon yang komprehensif, terukur, namun kurang fleksibel mengingat pengaturannya yang ada pada tatanan undang-undang semata. Indonesia mengenakan kebijakan pajak karbon yang lebih fleksibel, sinergis dan beriringan dengan peta kebijakan pajak karbon Indonesia.</p> ARJUNA Copyright (c) 2022 ARJUNA 2024-03-21 2024-03-21 3 1 27 49