https://jurnal.ugm.ac.id/v3/ARJUNA/issue/feedAsian Legal Reform Journal2025-05-26T22:50:05+07:00Gerald Xaverius Chandraeditorialboard.alsalcugm@gmail.comOpen Journal Systems<p>Asian Legal Reform Journal is a annually published Journal that is published every year by ALSA LC UGM's Editorial Board with differing themes each year.</p>https://jurnal.ugm.ac.id/v3/ARJUNA/article/view/12906Sengketa Hak Merek “Bensu” sebagai Tolak Ukur Urgensi Mempertegas Prosedur Pendaftaran Merek di Indonesia2025-05-26T22:50:03+07:00ARJUNAalsalcugmlawjournal@ugm.ac.idAnistya Pratista Rahmaanistya.pratista@gmail.comCintya Sekar Ayucintyasekarayup@gmail.com<p>Perlindungan merek merupakan hal yang penting. Merek sebagai daya pembeda dengan merek lainnya harus dilindungi dengan pendaftaran. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis <strong>(“UU MIG”)</strong> menyatakan bahwa sebuah merek tidak dapat didaftarkan jika memiliki persamaan pada pokoknya dan/atau pada keseluruhannya. Ketentuan persamaan pada pokoknya dan keseluruhannya dalam hukum positif dan yurisprudensi di Indonesia belum cukup tegas mencegah terjadinya pendaftaran merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dan/atau secara keseluruhan. Tulisan ini bertujuan untuk menelaah bagaimana kondisi prosedur pendaftaran merek di Indonesia melalui kasus “Bensu” serta menentukan seberapa jauh urgensi mempertegas penerapan prosedur pendaftaran merek agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan doktrin yang ada. Adapun metode penulisan yang digunakan adalah dengan pendekatan studi kasus. Dengan metode tersebut, hasil yang diperoleh adalah diperlukannya penegasan kriteria persamaan pada pokoknya dan pada keseluruhannya, diperlukan peningkatan ketelitian dan ketegasan dari Dirjen HKI dalam pelaksanaan pendaftaran merek serta penjelasan sistematika pengumuman sebuah merek yang lebih tegas.</p>2024-04-16T14:53:08+07:00Copyright (c) 2020 ARJUNAhttps://jurnal.ugm.ac.id/v3/ARJUNA/article/view/12904Corporations Amongst Scientific Revolutions: An Analysis Towards Indonesian Company Law and Artificial Intelligence2025-05-26T22:50:04+07:00ARJUNAalsalcugmlawjournal@ugm.ac.idRaitama Z. Prasetyoraitamaprasetyo@mail.ugm.ac.id<p>This article explores Indonesian business law in response to Artificial Intelligence’s<br>presence amidst the board members of a business corporation. Starting from its usage as business tools to board members itself, it has clearly exemplified the rapid development of AI. Such events would generate a challenge of compatibility with the law, while the general perspective is that conventional law could only acknowledge natural or legal entities to fill in board members’ positions. This article finds the answer by analyzing Indonesian in respect to States practices from other countries through a comparative manner. In conclusion, this article recommends Indonesian Law to first determine the legal personality of AI to accommodate AI as board members.</p>2024-04-16T00:00:00+07:00Copyright (c) 2020 ARJUNAhttps://jurnal.ugm.ac.id/v3/ARJUNA/article/view/12903Menelisik Aspek Hukum Perjanjian Kerjasama Kemitraan Ojek Online2025-05-26T22:50:04+07:00ARJUNAalsalcugmlawjournal@ugm.ac.idJeremy Abraham Gunturjeremyguntur@mail.ugm.ac.id<p>Ojek <em>online</em> merupakan salah satu aspek yang terdampak kemajuan teknologi, munculnya raksasa-raksasa transportasi ojek <em>online</em> seperti Gojek dan Grab menyebabkan perubahan besar bagi hidup umat manusia. Pengemudi maupun pengguna dapat merasakan dampak positif dari kehadiran ojek <em>online</em> ini dimana para pihak dapat mendapatkan keuntungan seperti derajat hidup yang meningkat dan juga kemudahan untuk berpindah tempat karena tersedianya transportasi yang terjangkau. Namun, perusahaan ojek <em>online</em> memberlakukan perjanjian kemitraan kepada para pengemudinya menyebabkan ketidakjelasan akan hak-hak pengemudi dan pengguna aplikasi ojek <em>online</em>. Perusahaan ojek <em>online</em> terkesan kebal hukum karena tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan karena tidak terikat hubungan kerja. Maka dari itu, diperlukan peninjauan lebih lanjut mengenai aturan yang berlaku bagi perusahaan ojek <em>online</em>.</p>2024-04-16T14:44:42+07:00Copyright (c) 2020 ARJUNAhttps://jurnal.ugm.ac.id/v3/ARJUNA/article/view/12896Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Atas Perdagangan yang Dilakukan Secara Elektronik (E-Commerce)2025-05-26T22:50:05+07:00ARJUNAalsalcugmlawjournal@ugm.ac.idMalik Aufari Wirasaktimaliksakti56@gmail.com<p>Artikel ini menerangkan problematika yang dihadapi oleh pemerintah Indonesia, khususnya Direktorat Jenderal Pajak sebagai pemungut Pajak, dalam mencoba melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas perdagangan yang dilakukan secara elektronik (<em>e-commerce</em>). Hal ini menjadi tantangan yang besar bagi pemerintah karena banyak masalah-masalah unik dan baru ketika mencoba memungut Pajak Pertambahan Nilai dari perdagangan yang dilakukan secara elektronik. Problematika utama yang muncul adalah susahnya pengawasan dan pengaturan karena sebagian besar aspek dalam<em> e-commerce</em> tidak memiliki wujud melainkan hanya ada pada dunia maya. Namun, perdagangan elektronik sudah menjadi sangat umum bagi masyarakat pada era globalisasi yang pelan-pelan akan menggantikan perdagangan tradisional. Walau begitu, pajak adalah sesuatu yang penting bagi Pemerintah Indonesia dalam rangka mencari kesejahteraan bagi warganya.</p>2024-04-15T21:26:29+07:00Copyright (c) 2020 ARJUNAhttps://jurnal.ugm.ac.id/v3/ARJUNA/article/view/12893Mitigating the Impact of the Global Pandemic COVID-19 within Indonesian Bankruptcy Law and Legal Transaction2025-05-26T22:50:05+07:00ARJUNAalsalcugmlawjournal@ugm.ac.idMastin Annisa Nur Fauziahmastinannisa99@mail.ugm.ac.id<p>On 11 March 2020, the World Health Organization announced the existence of the COVID- 19 as a global pandemic. Due to its highly contagious nature, WHO, alongside national governments, introduced social distancing policies. As a result, government’s measures have severely disrupt economic activities such as trade, tourism, even legal sector in Indonesia where business threaten to enter bankruptcy and debt restructuring. This af ects hugely on how legal transactions and bankruptcy law are held in Indonesia. Global and local transactions, companies, and even small businesses are temporarily forced to halt their business due to the social distancing measures, leading to inevitable change on bankruptcy law operates in Indonesia. This article will digest the impacts of COVID-19 in the Indonesian Bankruptcy Law to build resilience and resistance towards COVID-19 from the legislature and law enforcement perspectives.</p>2024-04-15T21:04:54+07:00Copyright (c) 2020 ARJUNAhttps://jurnal.ugm.ac.id/v3/ARJUNA/article/view/12894Konstruksi Hukum Restrukturisasi Kredit Pinjaman Online Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 Di Indonesia2025-05-26T22:50:05+07:00ARJUNAalsalcugmlawjournal@ugm.ac.idNi Nengah Dhea Riska Putri Nanditani.nengah.dhea.riska@mail.ugm.ac.idI Gusti Ayu Dewi Sawitridewisawitri@mail.ugm.ac.id<p>Pertumbuhan ekonomi dunia terus menurun pada masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), termasuk Indonesia. Statistik peer to peer lending (P2PL) yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan tingkat kredit macet dalam masa pandemi Covid-19 telah menyentuh angka yang hampir melampaui batas maksimal. Restrukturisasi kredit menjadi upaya perbaikan yang dilakukan saat ini. OJK telah mengeluarkan beberapa peraturan tentang restrukturisasi kredit di masa pandemi Covid-19, namun tidak mengatur restrukturisasi kredit pada P2PL. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan mengumpulkan data sekunder melalui studi kepustakaan, dan dianalisis secara kualitatif. Di tengah kekosongan peraturan mengenai restrukturisasi kredit bagi P2PL, ternyata beberapa platform P2PL menjalankan restrukturisasi kredit dengan mekanisme yang berbeda-beda. Oleh karena itu diperlukan formulasi konstruksi hukum (ius constituendum) yang ideal dengan dibentuknya Peraturan OJK tentang restrukturisasi kredit yang berlaku seragam bagi tiap platform P2PL dan memuat beberapa poin penting yang disesuaikan dengan ciri khas kredit pada P2PL.</p>2024-04-15T21:11:23+07:00Copyright (c) 2020 ARJUNA