Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan Oleh Pejabat Negara untuk menyelamatkan Kepentingan Masyarakat dalam Perspektif Teori Utilitarialisme

https://doi.org/10.22146/jpmmpi.v3i1.75020

Felia Hermayenti(1*)

(1) Gadjah Mada University
(*) Corresponding Author

Abstract


Pada tahun 1992 lalu, Indonesia pernah mengalami kasus korupsi yang unik. Kasus tindak pidana korupsi tersebut dilakukan oleh Moch Otjo Danaatmaja selaku Kepala Pemangkuan Hutan Kabupaten Garut. Otjo menerima dana anggaran untuk melakukan reboisasi pada tahun anggaran 1970-1971 senilai Rp.4.906.820,00, dan Rp. 5.766.000,00. Total uang  yang ia terima adalah Rp. 10.672.900. Uang tersebut digunakan untuk melaksanakan kegiatan reboisasi hutan atau peremajaan hutan senilai Rp.9.486.875,00. Maka anggaran utuh tersebut tersisa senilai Rp. 1.186.025. Otjo  yang selanjutnya disebut terdakwa, digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan lainnya, diantaranya membeli tanah untuk gudang penimbunan kayu dan untuk kesejahteraan pegawai lainnya. Pada pengadilan tingkat banding Otjo diputus tidak bersalah.Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengulas prinsip utilitarian pada tindak pidana korupsi seperti pada contoh kasus tersebut. Penelitian menggunakan metode normatif, dengan mengkaji teori dan menganalisa putusan hakim. Penelitian ini menggunakan pandangan John Stuart Mill dan Jeremy Bentham. Berdasarkan dengan penjelasan di atas tindak pidana korupsi  yang dilakukan oleh pejabat negara oleh Otjo untuk menyelamatkan kepentingan masyarakat merupakan wujud dari penerapan teori utilitarian. Terlepas dari cara menyelamatkan kepentingan  yang kurang tepat perbuatan yang dilakukan oleh Moch Otjo merupakan perbuatan yang mengedepankan kepentingan masyarakatnya, bukan untuk memperkaya dirinya sendiri.

 

Kata kunci: Teori Hukum; Utilitarialisme; Tindak Pidana Korupsi  




References

Badan Pusat Statistik. (2021). Persentase Penduduk Miskin Maret 2021 turun menjadi 10,14 persen. Diakses melalui https://www.bps.go.id/pressrelease/2021/07/15/1843/persentase-penduduk-miskin-maret-2021-turun-menjadi-10-14-persen.html

Besar. (2016). Utilitarianisme dan Tujuan Perkembangan Hukum Multimedia di Indonesia. https://business-law.binus.ac.id/2016/06/30/utilitarianisme-dan-tujuan-perkembangan-hukum-multimedia-di-indonesia/

Hari Chand , Modern Jurisprudence, International Law Books Sevices, Kuala Lumpur, 1994, hal. 72. Disadur dari, I Dewa Gede Atmaja, I Nyoman Putu, e-book, “Teori-Teori Hukum”, Malang: Setara Pers, 2018

Made Sugi Hartono, (2019). Penerapan Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiil Dalam Fungsi yang Negatif Terhadap Kerugian Keuangan Negara yang Dimanfaatkan Untuk Kepentingan Umum Pada Perkara Korupsi. [DISERTASI]. Universitas Gajah Mada: Yogyakarta

Merdeka News. (2021). Indeks Persepsi Korupsi Turun, KPK Sebut Indonesia Masih Dinilai Negara Korup. diakses pada https://www.merdeka.com/peristiwa/indeks-persepsi-korupsi-turun-kpk-sebut-indonesia-masih-dinilai-negara-korup.html#:~:text=Merdeka.com%20%2D%20Indeks%20Persepsi%20Korupsi,dari%20skor%2040%20menjadi%2037.&text=Dengan%20turunnya%20peringkat%20IPK%20ini,menjadi%20perhatian%20serius%20semua%20pihak

Rahmatullah, I., (2021). Filsafat Hukum Utilitarianisme: Konsep dan Aktualisasinya Dalam Hukum di Indonesia. ADALAH, 5(2), pp.41-53.

Robertson, M. dan Walter, G., (2007). A Critical Reflection on Utilitarianism as the Basis for Psychiatric Ethics. Part I: Utilitarianism as Ethical Theory.

Sheskin, M. and Baumard, N., (2016). Switching away from utilitarianism: The limited role of utility calculations in moral judgment. PloS one, 11(8), p.e0160084.

Sukarno Aburaera, S.H.. (2010). Filsafat Hukum Teori & Praktis. Kencana

UNODC. (2015). World Drug Report 2015. United Nations Office on Drugs and Crime, United Nations publication, Sales No.E.15.XI.6

UNODC. (2019). Effects of corruption. Dapat diakses melalui https://www.unodc.org/e4j/en/anti-corruption/module-1/key-issues/effects-of-corruption.html



DOI: https://doi.org/10.22146/jpmmpi.v3i1.75020

Article Metrics

Abstract views : 1775 | views : 807

Refbacks

  • There are currently no refbacks.