Penetapan Dokter Gigi Layanan Primer di Indonesia

https://doi.org/10.22146/majkedgiind.9833

Iwan Dewanto(1*)

(1) Program Studi Pendidikan Dokter Gigi, Fakultas Ilmu Kesehatan dan Kedokteran Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Yogyakarta, indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Pelaksanaan jaminan kesehatan nasional (JKN) di Indonesia yang di implementasikan pada tahun 2014 merupakan tantangan untuk dapat melakukan perubahan pelayanan yang lebih terstruktur. Konsep pelayanan sistem jaminan kesehatan nasional di Indonesia membagi pelayanan menjadi 3 struktur layanan yaitu pelayanan primer, pelayanan
sekunder dan pelayanan tersier. Pola pembiayaan yang digunakan untuk pelayanan primer adalah sistem kapitasi, sedangkan untuk pelayanan sekunder dan tersier menggunakan sistem DRG (Diagnosis Related Group) yang di Indonesia digunakan istilah Indonesia Case-Based Group (INA CBG`s). Kondisi kesadaran masyarakat Indonesia untuk kesehatan
gigi dan mulut masih belum baik, sehingga memerlukan perbaikan proses, aksesibilitas, dan konsep pelayanan yang lebih baik. Perbaikan tersebut dapat dilaksanakan dalam bentuk pelayanan primer kedokteran gigi, dengan konsep kendali mutu dan kendali biaya. Tujuan dari penulisan telaah ilmiah ini adalah memberikan kajian pada penetapan pelayanan di bidang kedokteran gigi menjadi pelayanan primer dalam sistem JKN, sesuai dengan kaedah, kondisi dan peraturan yang berlaku. Dokter gigi layanan primer sebagai first professional degree yang peran dan fungsinya adalah di pelayanan tingkat primer (primary health services) berfungsi sebagai gate-keeper pada pemberi pelayanan kesehatan gigi dan mulut yang diharapkan dapat menertibkan sistem rujukan dalam Sistem Kesehatan Nasional. Dokter gigi layanan primer
diharapkan dapat menyelesaikan keluhan masyarakat akan kesehatan gigi yang termasuk dalam batas kompetensi dan kewenangannya, sehingga masyarakat tidak perlu mengorbankan sumber daya yang lebih besar untuk mendapatkan perawatan tingkat spesialis yang sesungguhnya tidak mereka perlukan. Peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan kesehatan gigi dan mulut kepada masyarakat merupakan hal yang mutlak diperlukan oleh masyarakat Indonesia di masa yang akan datang.

 

Determination Of Primary Dental Services In Indonesia. The implementation of Indonesia National Health Security (JKN) is a challange from developing a better structure of healthcare. The structure of health services is divided into three tiered system, which is primary care, secondary care, and tertiary care. Model of financing used for the primary care is capitation system, while for secondary and tertiary care system is claim system based on Indonesia Case-Based Group (CBG INA `s). Improvement of oral health services by general dentist can be carried out in the form of primary care dentistry by quality and cost control.The aim of this study is to provide a scientific study on the determination of dental services offered by general dentist as primary care in National Health Security system, according to the rules, conditions and regulations. Primary care dentists have function at the main level of care (primary health services) as a gate-keeper. They are expected to enforce referral system in the National Health Security System. Primary care dentist is
supposed to resolve oral health problem within their competence and authority, so people do not need to go to specialist care that is not needed. Thus, improving the quality of oral health services provided for the public is a must.


Keywords


Dokter gigi layanan primer; jaminan kesehatan nasional; primary care dentists; national health insurance

Full Text:

PDF


References

Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 071/ Menkes/PER/XI/2013 tentang Pelaksanaan sistem Jaminan Kesehatan.

WHO, Regional Office for South-East Asia, 2013, Regional Oral Health Strategy 2013 –2020

Departemen Kesehatan RI, 2008, Riset Kesehatan Dasar 2007, Badan Penelitian dan Pengembangan Depkes RI, Jakarta

Kementerian Kesehatan RI, 2013, Riset Kesehatan Dasar 2013, Badan Penelitian dan Pengembangan Depkes RI, Jakarta

Harris R, Burnside G, Ashcroft A, Grieveson B, 2009, Job Satisfaction of Dental Practitioners Before and After a Change in Incentives and Governance; a longitudinal Study, British Dental journal;207:E4

Biro Pusat Statistik, 2010, Sensus Penduduk 2010, http://www.bps.go.id

Kandelman, D, Sophie A, Ramon JB, Pierre CB , Petersen PE. Oral Health Care System in Developing and Developed Countries.

Periodontology 2000 Journal. 2012; 60: 98-109.

Johansson V, Axtelius B, Söderfeldt B, Sampogna F, Lannerud M, Sondell K. Financial systems’ impact on dental care; a review of feeforservice and capitation systems. Community Dental Health. 2007; 24: 12-20.

Hanindriyo, L., 2011, Dokter Gigi Keluarga- Menuju Optimalisasi Pelayanan Kesehatan Gigi di Indonesia, Opini Kompas, 10 Agustus

, http://kesehatan.kompasiana.com/ medis/2011/08/10/dokter-gigi-keluargamenuju- optimalisasi pelayanan-kesehatangigi- di-indonesia (diunduh tanggal 23 April

Aida J, Ando Y, Oosaka M, Niimi K, Morita M. Contributions of social context to inequality in dental caries:a multilevel analysis of Japanese 3-year-old children. Community Dental Oral Epidemiology Journal. 2008; 36: 149–56.

Tewarit S, Leizel PL. 2012, Which Households Are At Risk Of Catastrophic Health Spending: Experience In Thailand After Universal Coverage. Health Affairs. 28(3): (2009):467-78.

Somkotra T, Detsomboonrat P. Is there equity in oral healthcare utilization:experience after achieving Universal Coverage. Community Dental Oral Epidemiology Journal. 2009; 37:

–96.

WHO, Sixtieth world health assembly, WHA60.17, Oral Health: action plan for prommotion and integrated disease prevention, 23 may 2007

Petersen PE, Kwan S. The 7th Global Conference on Health Promotion-towards Integration of Oral Health. Community Dental

Health Journal. 2010; 27: 129-36.

Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 001/ Menkes/PER/X/2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan.

Kementerian Kesehatan RI. Pedoman Paket Dasar Pelayanna Kesehatan Gigi dan Mulut di Puskesmas. ISBN: 978-602-235-188-7. Jakarta; 2012.

KKI (Konsil Kedokteran Indonesia). 2006b. Standar Kompetensi Profesi Dokter Gigi. Konsil Kedokteran Indonesia, Jakarta. Konsil

Kedokteran Indonesia, http://inamc.or.id

Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 71 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2012 Nomor 193).



DOI: https://doi.org/10.22146/majkedgiind.9833

Article Metrics

Abstract views : 9817 | views : 21052

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2016 Majalah Kedokteran Gigi Indonesia




 

 View My Stats


real
time web analytics