ASPEK HUKUM REGIONAL BRANDING DALAM UNDANGUNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK DAN UNDANGUNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA (STUDI KASUS JOGJA ISTIMEWA SEBAGAI BRAND DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA)
Faisal Arif Rahman(1*), Indra Wijayanto N.A.(2), Jasmine Marva Silmina(3)
(1) 
(2) 
(3) 
(*) Corresponding Author
Abstract
Abstract
City branding is a process or effort to make a brand out of a city to ease the introduction process to prospective markets using sentence positioning, slogans, icons, exhibitions, and other medias. Yogyakarta is a province in Indonesia known for its touristic spots, and is the first province in Indonesia that has a regional brand. This study will elaborate on the protection of regional branding under the law, and its usages. The result of the study shows that positive laws in Indonesia does not specifically regulate on regional brand in market communication, and the regional brand “Jogja Istimewa” in tourism is used for tangible and intangible matters.
Intisari
City branding merupakan proses atau usaha membentuk merek dari suatu kota untuk mempermudah pemilik kota tersebut memperkenalkan atau mengkomunikasikan kotanya kepada target pasar dengan menggunakan kalimat positioning, slogan, icon, eksibisi, dan berbagai media lainnya. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki daya tarik tersendiri dalam bidang pariwisata, dan daerah yang menerapkan regional branding pertama kali di Indonesia. Penelitian ini membahas tentang perlindungan hukum regional branding di Indonesia dan penggunaannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia tidak mengenal khususnya regional brand atau merek daerah/wilayah sebagaimana dalam komunikasi pemasaran, dan regional brand “Jogja Istimewa” di bidang pariwisata digunakan untuk produk yang sifatnya berwujud (tangible) dan tak berwujud (intangible)
Full Text:
PDFArticle Metrics
Abstract views : 1682 | views : 1955Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Faisal Arif Rahman, Indra Wijayanto N.A., Jasmine Marva Silmina
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Copyright of JURNAL PENELITIAN HUKUM
ISSN: 2086-499X (print), ISSN: 2549-4945 (online)