PENGAKUAN ATAS KEDUDUKAN DAN KEBERADAAN MASYARAKAT HUKUM ADAT (MHA) PASCA DIBENTUKNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Muhammad Adib Zain(1*), Ahmad Siddiq(2)
(1) 
(2) 
(*) Corresponding Author
Abstract
Abstract
Law No.6 Year 2014 regarding Villages has impact on the recognition of the existence of traditional communities. This research aims to elaborates about that recognition and this research is a normative legal study. Research problems are (1) how is the concept of the recognition of the existance of traditional communities? (2) how is the legal impact of of the recognition of the existance of traditional communities? It can be concluded that the recognition obtainable through traditional villages in that law. Then, the law gives good impact on the recognition of traditional communities but there are limitation and unification on the rights of the communities.
Intisari
UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa berimplikasi terhadap pengakuan atas kedudukan dan keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA). Penelitian ini ditujukkan untuk mendalami pengakuan tersebut dan dilakukan dengan metode yuridis normatif. Rumusan masalah yang dikemukakan (1) bagaimana konsepsi pengakuan MHA?; (2) bagaimana implikasi yuridis pengakuan desa adat oleh UU Desa atas penguatan MHA? Kesimpulan yang diperoleh adalah bahwa pengakuan MHA diperoleh melalui adanya Desa Adat yang diakui sebagai Desa. Sedangkan implikasinya positif dalam memberikan legalitas bagi MHA namun memiliki kelemahan yakni adanya pembatasan dan penyeragaman atas hak MHA.
Full Text:
PDFArticle Metrics
Abstract views : 3142 | views : 3975Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Muhammad Adib Zain, Ahmad Siddiq
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Copyright of JURNAL PENELITIAN HUKUM
ISSN: 2086-499X (print), ISSN: 2549-4945 (online)