PERMOHONAN PENCABUTAN HAK REMISI SEBAGAI PIDANA TAMBAHAN BAGI TERPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI



Jalu Amanda Karya(1*), Ramadina Savitri(2)

(1) 
(2) 
(*) Corresponding Author

Abstract


Abstract
This study discusses about the idea of remission right revocation request as additional crime for corruption  convicts. This research formulates the questions; What is the relevance of the revocation of remission rights to corruption convicts related to the rights of prisoners? Can judges, as representatives of judicial authorities, impose additional punishment of revocation of remission rights to corruption convicts? This research is a juridical normative research. This research concludes that (1) the revocation of remission rights for corruption convicts juridically refers to Article 18 section (1) letter (d) of UU PPTK, which is depicted in the phrase “which is or can be given by the Government to convicts”, (2) Based on the judges’ consideration, the authority to give or not to give remission lies on the executive power, therefore even if the the prosecutor files for revocation of remission charges, the judge cannot grant such charge.

Intisari
Penelitian ini membahas mengenai gagasan permohonan pencabutan hak remisi sebagai pidana tambahan  bagi terpidana tindak pidana korupsi. Penelitian ini merumuskan masalah yaitu : bagaimana relevansi pencabutan hak remisi terhadap terpidana tindak pidana korupsi dikaitkan dengan hak narapidana? Apakah hakim sebagai representasi kekuasaan kehakiman dapat menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak remisi terhadap terpidana tindak pidana korupsi? Penelitian ini penelitian yuridis normatif. Kesimpulannya adalah (1) pencabutan hak remisi bagi terpidana tindak pidana korupsi secara yuridis mengacu pada Pasal 18 ayat (1) huruf d UU PTPK dengan melihat frasa pada kalimat “yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana”, (2) Menurut pertimbangan hakim, kewenangan memberikan atau tidak memberikan remisi ada pada eksekutif, bukan yudikatif, sehingga sekalipun Jaksa mengajukan tuntutan pencabutan hak remisi, hakim tidak dapat mengabulkan tuntutan.


Full Text:

PDF




Article Metrics

Abstract views : 1059 | views : 1385

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 Jalu Amanda Karya, Ramadina Savitri

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.




Copyright of JURNAL PENELITIAN HUKUM

ISSN: 2086-499X (print), ISSN: 2549-4945 (online)