OLD WEBSITE OF JURNAL MIMBAR HUKUM, Vol 26, No 3 (2014)

THE APPLICATION OF SIMPLICITY CONCEPT OF TAXATION ON FINAL INCOME TAX REGIME IN INDONESIA

Adrianto Dwi Nugroho

Abstract


The Final Withholding Tax (hereinafter, FWHT) requires certain taxable income to be taxed in accordance with special rules that differ from the calculation of income taxes in general, and thus, disregarding the payer’s ability to pay. One concept upheld in justifying FWHT is simplicity. However, the concept has not  been  defined  clearly  in  FWHT  regime  in  Indonesia.  The  study  shows  that  conceptually,  there  are two definitions of simplicity in understanding its manifestation in FWHT regime in Indonesia. However, these definitions have deviated from the Pay As You Earn (PAYE) concept, which provides basis for any withholding system in taxation.

 

Pajak Penghasilan (selanjutnya, PPh) Final menghendaki objek PPh tertentu dipungut pajaknya berdasarkan penghitungan yang berbeda dengan penghitungan PPh umum, sehingga tidak dihitung menurut kemampuan membayar dari Wajib Pajak tersebut. Salah satu konsep yang dapat menjustifikasi penyimpangan tersebut adalah kesederhanaan dalam pemungutan pajak. Namun demikian, konsep ini tidak memiliki pemaknaan yang jelas dalam pemungutan PPh Final di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara konseptual terdapat beberapa pemaknaan konsep kesederhanaan yang dapat digunakan dalam memahami rezim PPh Final di Indonesia. Namun demikian, makna konsep kesederhanaan ini menyimpang dari konsep Pay As You Earn, yang mendasari rezim PPh Pemotongan, termasuk yang bersifat final.