Penyuluhan Hukum Dalam Pencegahan Desersi Dan THTI Di Kalangan Prajurit TNI AD Dan Implikasinya Bagi Ketahanan Organisasi (Studi Di Yonif R 631/Atg Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah)

https://doi.org/10.22146/jkn.78509

Fransiscus Aparius Andri Tambunan(1*)

(1) Korem 102/Panja Panjang Provinsi Kalimantan Tengah
(*) Corresponding Author

Abstract


ABSTRAK

Prajurit Yonif R 631/Atg dituntut untuk mentaati setiap norma hukum yang berlaku. Tujuan penelitian ini adalah (1) agar dapat mengetahui faktor-faktor yang menjadi penyebab prajurit melakukan tindak pidana desersi dan THTI (Tidak Hadir Tanpa Ijin) dan bagaimana penanganannya, (2) agar dapat mengetahui relevansi antara penyuluhan hukum dengan pencegahan tindak pidana desersi dan THTI serta ketahanan organisasi,(3) agar dapat menganalisis sejauhmana implementasi penyuluhan hukum bagi prajurit Yonif R 631/Atg dalam pencegahan tindak pidana desersi dan THTI serta bagi ketahanan organisasi, dan (4) agar dapat memberikan solusi berupa model penyuluhan hukum yang perlu diberlakukan agar dapat optimal dalam mencegah terjadinya tindak pidana desersi dan THTI demi ketahanan organisasi.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif. Penelitian dilakukan di Yonif R 631/Atg yang berkedudukan Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah. Analisis data dalam penelitian ini mengambil dari observasi di objek penelitian dan wawancara terhadap 10 (sepuluh) informan. Peneliti juga melakukan studi pustaka dan mengambil dokumentasi dari literasi internet.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) faktor penyebab tindak pidana desersi dan THTI adalah ekonomi, sosial dan psikologis, (2) relevansi penyuluhan hukum dengan pencegahan tindak pidana desersi dan THTI adalah adanya pengetahuan hukum, pemahaman, sikap dan pola prilaku yang baik dalam hukum, sehingga meningkatkan kepatuhan hukum setiap prajurit, dan (3) pelaksanaan penyuluhan hukum di Yonif R 631/Atg ada beberapa kendala yaitu penyampaian materi yang belum maksimal karena penayangan slide materi yang biasa saja dan kurang menarik, belum optimalnya satuan Yonif R 631/Atg dalam pengerahan prajurit untuk dapat mengikuti penyuluhan hukum, dan penyuluhan hukum hanya dapat diberikan 1 (satu) kali dalam setahun terhadap prajurit Yonif R 631/Atg dan letak Yonif R 631/Atg yang tersebar di beberapa wilayah. Dampaknya pelanggaran hukum desersi dan THTI selalu ada dan (4) model penyuluhan hukum di Yonif R 631/Atg agar dapat optimal adalah beberapa hal yaitu melalui : metode penyampaian pesan/informasi, metode mengajar, metode mengajak (persuasif), dan metode dialog (tanya jawab), selain itu dalam rangka efisiensi biaya dan optimalisasi penyuluhan hukum, maka perlu agar penyuluhan hukum di jajaran Korem 102/Pjg khususnya Yonif R 631/Atg dilaksanakan oleh Kumrem 102/Pjg agar dapat mencegah terjadinya pelanggaran hukum di jajaran Yonif  R 631/Atg khususnya pelanggaran hukum desersi dan THTI.


Keywords


Desertion; Organizational Resilience; Legal Counseling; THTI (Not Present Without Permission).

Full Text:

PDF


References

Armawi, Armaidy, 2019, Nasionalisme Dalam Dinamika Ketahanan Nasional,Jogjakarta : Gadjah Mada University Press.

Creswell, J.W., 2010, Research Design: Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixed.,Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

Kep Kasad Nomor Kep/10/IV/2006 tanggal 11 April 2006 tentang Organisasi Yonif Raider.

Soegiri, dkk, 1976, Tiga Puluh Tahun Perkembangan Peradilan Militer di Negara Republik Indonesia, Jakarta: IndraDjaja.

Soekanto, Soerjono, 1986, Beberapa cara mekanisme dalam penyuluhan hukum,Jakarta : Pradnya Paramita.

Syamsi, Ibnu, 2004, Efisiensi, Sistem,dan Prosedur Kerja,Jakarta : PT. Bumi Aksara.

Thoha, Miftah, 2002, Perilaku Organisasi, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945 amandemen ke-4.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 127.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1947 tentang KUHPM.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 139.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169.

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Displin Militer, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 257, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5591.




DOI: https://doi.org/10.22146/jkn.78509

Article Metrics

Abstract views : 2543 | views : 2646

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2022

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


web
analytics View My Stats