Ketahanan Ideologi Pancasila Dalam Menghadapi Distrupsi Revolusi Industri 4.0
H.M Rifqinizamy Karsayuda(1*), Rahmadi Indra Tektona(2)
(1) Program Doktor Studi Ketahanan Universitas Brawijaya
(2) Fakultas Hukum, Universitas Jember
(*) Corresponding Author
Abstract
ABSTRACT
The era of disruption that occurred globally had affected all human life in various fields, both in the economic, social, cultural, political, educational and other fields. Disruption had a positive impact, but it would also have a negative impact if it was not treated wisely. Geostrategy could be used as an effort to maintained ideological resilience, which was one of the basic things needed in realizing national resilience.
The research method used in this article was normative research; the research stage, literature study; and deductive analysis, the type of research approach used was the conceptual approach and the statutory approach. This study discussed Pancasila as the source of all sources of law as well as the ideology of Indonesia's geostrategic resilience in the face of an era of global disruption. The author also used the literature method
In this era of global disruption, Pancasila as the basis of the state and the nation's outlook on life played an important role in being able to filtered new values, by applying Pancasila values in all aspects of national life so as to maintained national resilience while still paying attention to the existence of Indonesian geostrategy which had Pancasila as an ideology of geostrategic resilience which was a reflection of the existing values and lives of the precepts contained in it.
ABSTRAK
Distrupsi industri 4.0 telah mempengaruhi seluruh kehidupan manusia di berbagai bidang, baik di bidang ekonomi, sosial, budaya, politik, pendidikan, dan bidang lainnya. Memberikan dampak positif dan negatif jika tidak disikapi dengan bijak. Geostrategi dapat dimanfaatkan sebagai upaya menjaga ketahanan ideologi yang merupakan salah satu hal dasar yang diperlukan dalam mewujudkan ketahanan nasional.
Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini adalah penelitian normatif; tahap penelitian, studi kepustakaan; dan analisis deduktif, jenis pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Penelitian ini membahas mengenai Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum yang juga sebagai ideologi ketahanan geostrategi Indonesia dalam menghadapi era global. Peneliti juga menggunakan metode kepustakaan (library research).
Dalam distrupsi industri 4.0, Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa memegang peranan penting untuk dapat menjadi filter nilai-nilai baru, dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam segala aspek kehidupan nasionalnya diharapkan mampu mempertahankan ketahanan nasional dengan tetap memperhatikan eksistensi geostrategi Indonesia.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdulghani, R., 1998, Pancasila Perjalanan Sebuah Ideologi, Jakarta: PT Grasindo.
Aeni, K., 2005, ‘Proses Pendidikan Budi Pekerti di Taman Muda Majelis Ibu Pawiyatan Tamansiswa Yogyakarta’, Jurnal Penelitian dan Evaluasi Pendidikan, Vol. 7, No. 1, h. 27.
Armawi, A. dan Wahidin, D., 2011, Ketahanan Nasional dan Bela Negara. Wira Media Informasi Kementerian Pertahanan.
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, 2020, ‘Apa Maksud Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka?’ Available at: <https://bpip.go.id/bpip/berita/1035/488/apa-maksud-dari-pancasila-sebagai-ideologi-terbuka.html>.
Basyir, K., 2013, Pancasila Dan Kewarganegaraan, Surabaya: Sunan Ampel Press.
Darmadi, H., 2013, Urgensi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi, Bandung: Alfabeta.
Depdikbud RI, 2008, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.
Fibriati, R. Dwi, 2019, ‘5 Contoh Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Hukum’. Available at: <https://guruppkn.com/contoh-pancasila-sebagai-paradigma-pembangunan-hukum>.
Izzudin, 2019, ‘Memasuki Era dan Menghadapinya’. Available at: <https://kumparan.com/temali/memasuki-era--dan-menghadapinya-1rP1bBzWuG5/full>.
Joesoef, D., 2014, Studi Strategi: Logika Ketahanan dan Pembangunan Nasional. Penerbit Buku Kompas.
Jusuf, A. G. (2008) ‘Konsepsi Ketahanan Nasional dalam Pengembangan Kualitas Materi Pancasila dan Kewarganegaraan.’, Jurnal Sosioteknologi, Vol. 7, No. 13, hh. 392–395.
Kaelan, 2013, Negara Kebangsaan Pancasila: Kultural, Historis, Filsofis, Yuridis dan Aktualisasinya, Yogyakarta: Paradigma.
Kaelan dan Zubaidi, A., 2007, Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi, Yogyakarta: Paradigma.hh 143
Khasali, R., 201, Disruption: Tak Ada yang Tidak Bisa Diubah sebelum Dihadapi Motivasi Saja Tidak Cukup, Jakarta: Gramedia Utama.
Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara.
Lampiran Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Penyelenggaraan Pertahanan Negara Tahun 2015-2019.
Lemhannas RI, 2017, ‘Modul Bidang Studi Geostrategi dan Ketahanan Nasional’.
Maharani, P., 2019, ‘Peran Kebudayaan di Era untuk Membentuk Manusia Indonesia Seutuhnya’. Jakarta, hh 3. Available at: <https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/257713/perkuat-pancasila-di-era->.
Mulyono. (2016). Pancasila Sebagai Orthodoksi dan Ortopaksis dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Jurnal Humanika , Vol 23. No 2. hh. 44.
Ohoitimur, J., 2018, ‘: Tantangan bagi Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Peluang bagi Lembaga Pendidikan Tinggi’, Respons, Vol. 02, hh. 143–166.
Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2014 tentang Sistem Kesehatan Pertahanan Negara
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2015 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2015-2019.
Sarwono, J., 2006, Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif, Yogyakarta: Graha Ilmu.
Sayyid, N., 2015, Sejarah Ideologi Dunia, Yogyakarta: Lentera Kreasindo.
Sobari, W., 2020, ‘ Kepemimpinan Daerah’, Available at: <https://www.kompas.id/baca/opini/2020/02/17/-kepemimpinan-daerah/>.
Soekarno, 2008, Pancasila Dasar Negara: Kursus Presiden Soekarno tentang Pancasila, Yogyakarta: PSP UGM.
Suryohadiprojo, S., 1997, ‘Ketahanan Nasional Indonesia’, Jurnal Ketahanan Nasional, II(1). Available at: <https://jurnal.ugm.ac.id/jkn/article/view/19163/12424>.
Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pertahanan Negara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara.
Widiatmaka, P., 2016, ‘Pembangunan karakter Nasionalisme peserta didik di sekolah berbasis agama Islam’, JPK (Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan), Vol. , No. 1, hh. 25–33.
DOI: https://doi.org/10.22146/jkn.65002
Article Metrics
Abstract views : 16453 | views : 18429Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 H.M Rifqinizamy Karsayuda, Rahmadi Indra Tektona
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
View My Stats