Panas Bumi Harta Karun Yang Terpendam Menuju Ketahanan Energi
Regina Tety Marry(1*), Armaidy Armawi(2), Agus Heruanto Hadna(3), Agus Joko Pitoyo(4)
(1) Lemhannas RI
(2) Sekola Pascasarjana Universitas Gadjah Mada
(3) Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan
(4) Fakultas Geografi UGM
(*) Corresponding Author
Abstract
ABSTRACT
Indonesia has geothermal potential is so great, which is a buried treasure and needs to be managed to achieve the target of energy security in the future. Therefore, the research was conducted in order to study why the potential is so great so far only managed about 4% from 40% in the world. National Energy Policy which has declared that in 2025 Indonesia adds energy mix originating from Renewable Energy by 23% and the role of Geothermal at 9%, is yet to show its full geothermal in Indonesia, while the Energy Policy in 2050 Indonesia declared already in Energy Security conditions. This research was conducted with the observation in location of Mount Salak geothermal power plants and geothermal policy examined in the Ministry of Energy and Mineral Resources, PT PLN Tbk and Pertamina Geothermal Energy also PT Star Energy, interviews were conducted with Vice President of Indonesia, vice chairman of the Commission VII of the House of Representatives and 9 expert geothermal, 1 player employers geothermal, as well as the head of the area and multiple stakeholders at national and regional. Teh result could be categorized into key themes in relation to geothermal legislation, royalties, research and incentive policies fiscal and non-fiscal. This research resulted in several conclusions and recommendations to stakeholders in order to carry out a policy in the development of geothermal energy, so that Indonesia can achieve Energy Security. as well as the head of the area and multiple stakeholders at national and regional.
ABSTRAK
Indonesia memiliki potensi panas bumi yang begitu besar, yang merupakan harta karun yang terpendam dan perlu dikelola untuk mencapai target ketahanan energi di masa datang. Oleh karena itu penelitian dilakukan dengan tujuan meneliti mengapa potensi yang begitu besar sampai saat ini hanya dikelola sekitar 4 % dari 40% yang ada di dunia. Kebijakan Energi Nasional yang telah mencanangkan bahwa tahun 2025 Indonesia menambah bauran energi yang berasal dari Renewable Energy sebesar 23% dan peran Panas Bumi sebesar 9%, ini belum menunjukkan maksimalnya pengusahaan panas bumi di Indonesia, sedangkan dalam Kebijakan Energi pada tahun 2050 Indonesia menyatakan sudah dalam kondisi Ketahanan Energi. Penelitian ini dilakukan dengan pengamatan di 1 bh lokasi PLTP yaitu PLTP Gunung Salak dan meneliti kebijakan panas bumi di kementrian ESDM , PT PLN dan Pertamina Geothermal Energy serta PT Star Energy, wawancara dilakukan dengan Wakil presiden RI , wakil ketua Komisi VII DPR RI dan 9 orang ahli panas bumi, 1 orang pemain pengusaha panas bumi, serta kepala daerah dan beberapa pemangku kepentingan di pusat dan daerah. Hasinyal dikategorikan ke dalam tema kunci dalam kaitannya dengan undang-undang panas bumi, royalti, penelitian dan kebijakan insentif fiskal dan non-fiskal. Penelitian ini menghasilkan beberapa kesimpulan dan rekomendasi kepada stake holders agar melakukan sebuah kebijakan dalam pengembangan panas bumi, sehingga Indonesia dapat mencapai Ketahanan Energi.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Dewan Energi Nasional, 2014. Ketahanan Energi Nasional, Republik Indonesia.
__________________, 2014, Laporan Energi Nasional, Republik Indonesia.
Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral, 2015, Upaya Pemenuhan Kebutuhan Tenaga Listrik Nasional, Direktorat Jenderal Ketenaglistrikan.
___________________, 2015. Master Plan Pembangunan Ketenaglistrikan 2010-2014.
Mankiw, N. Gregory; Matthew Weinzierl, Olivier Blanchard, Gauti B. Eggertsson, 2011. An Exploration of Optimal Stabilization Policy. Brookings Papers on Economic Activity, (SPRING 2011), pp. 209-272.
US Departement of Energy, Energy Efficiency and Renewable Energy, 2014, Geothermal Technologies Program, The Enviromental, Economic, and Employment Benefits of Geothermal Energy
Peraturan Perundangan
Permen Nomor 10 tahun 2017 tentang Panas Bumi
Permen Nomor 12 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Energi Baru Terbarukan
Wawancara
- Yusuf Kalla, Wakil Presiden Republik Indonesia
- Yunus Saefulhak, MM, MT, Direktur Panas Bumi lintas EBTKE ESDM
- Ir Maritje Hutapea MM, Direktur Aneka Energi, EBTKE ESDM
- Dr Ir Hadiyanto, Presiden Direktur PT Sumbawa Timur Mining
- Ir Rury, Commercial Analyst PT Star Energy
Internet
Lipi.go.id
www.okezone.com
DOI: https://doi.org/10.22146/jkn.26944
Article Metrics
Abstract views : 6444 | views : 46546Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Regina Tety Marry, Armaidy Armawi, Agus Heruanto Hadna, Agus Joko Pitoyo
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
View My Stats