Konstruksi Sistem Pertahanan Negara Dalam Menghadapi Aksi Terorisme

https://doi.org/10.22146/jkn.22967

Bambang Murgiyanto(1*)

(1) 
(*) Corresponding Author

Abstract


Aksi teroris tanggal 11 September 2001 yang merun­tuhkan gedung WTC di New York Amerika Serikat (AS) dan menelan ribuan korban telah merubah pandang duni tentang terorisme. Setelah itu gerakan anti terorisme menjadi thema yang tents digaungkan banyak negara di dunia dengan dimotori oleh AS. Aksi terorisme juga telah memicu perubahan sistem pertahanan di beberapa negara. Di AS sendiri telah di bentuk Departemen Keamanan Dalani Negeri (Department of Internal Security), yang merubah doktrin : bahwa 'rafter AS hanya dapat digunakan di luar daratan Amerika, menjadi doktrin bahwa ancaman terorisme harus dihadapi oleh segenap elemen kekuatan bangsa terntasuk kekuatan militer.

Lebih lanjut AS bahkan kemudian mengenzbangkan doktrin "Pre-emptive Strike" untuk menyerang negara yang dianggap sebagai sumber atau mensponsori terorisem.

Walaupun doktrin tersebut ditentang oleh mayoritas anggota PBB kecuali Inggris, Spanyol, Australia, Polandia dan beberapa negara kecil lainnya, nanzun kenyataannya telah digunakan sebagai dalih untuk menyerang Afganistan dan Irak, dua negara yang merdeka dan berdaulat. Nam­paknya AS bersikukuh untuk terns menerapkan doktrin tersebut dimana perlu tanpa memperhatikan opini masya­rakat internasional

Full Text:

PDF



DOI: https://doi.org/10.22146/jkn.22967

Article Metrics

Abstract views : 4098 | views : 3543

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2016 Bambang Murgiyanto

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


web
analytics View My Stats