Terorisme Di Laut: Aspek Politik Internasional - Regional Dan Dalam Negeri

https://doi.org/10.22146/jkn.22145

Hasjim Djalal(1*)

(1) 
(*) Corresponding Author

Abstract


Maritime Terrorism (MT) adalah salah satu dari 8 trans-national crimes yang sudah mendapat perhatian ASEAN. Kedelapan trans-national crimes tersebut adalah: terrorism, illicit drug trafficking, arms smuggling, sea piracy, money laundering, trafficking in persons, cyber crimes, dan international economic crimes. Di samping itu, ARF (ASEAN Regional Forum), CSCAP (Council for Security Cooperation in Asia Pacific), dan APEC (Asia Pacific Economic Cooperation) juga sudah menunjukkan perhatian yang cukup besar untuk menanggulangi bahaya baru dalam hubungan internasional ini. APEC misalnya merasa bahwa maritime terrorism dapat mengganggu keselamatan pelayaran, perkapalan serta pelabuhan, dan karena itu dapat mengganggu pertumbuhan ekonomi dan perdagangan, serta kestabilan di dunia, khususnya di kawasan Asia Pasifik. Demikian pula halnya dengan organisasi-organisasi internasional, khususnya IMO dan ICAO juga sudah memberi perhatian untuk menanggulangi, masalah ini, khususnya melalui perumusan berbagai Kon-vensi Internasional ten tang keselamatan pelayaran, pener-bangan, dan kehidupan di laut, yang sebagian telah diterima/ diratifikasi oleh Indonesia.

Full Text:

PDF



DOI: https://doi.org/10.22146/jkn.22145

Article Metrics

Abstract views : 3717 | views : 2006

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2016 Hasjim Djalal

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


web
analytics View My Stats