DPD Dan Sistem Parlemen Bikameral

https://doi.org/10.22146/jkn.22111

Prayudi .(1*)

(1) 
(*) Corresponding Author

Abstract


Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengusulkan dilakukannya perubahan Pasal 22 D Ayat (2) UUD (Un-dang-Undang Dasar) 1945 berkaitan dengan kewenangan DPD untuk melakukan hak veto. Ini dilakukan dengan alasan cheks and balances, agar DPD dapat menyetujui atau menolak rancangan undang-undang. Saat itu, yaitu pada 8 Juni 2006, dengan 128 anggota DPD, dibutuhkan 98 pendukung lagi agar usul perubahan konstitusi tersebut dapat diagendakan dalam sidang MPR.' DPD menilai materi Pasal 43 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga, DPD merencanakan untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.' Pasal 43 Undang-Undang No 22 Tahun 2003 mengatur tentang kewenangan DPD dalam membahas rancangan undang-undang. Pada Ayat 2 di Pasal itu disebutkan: "DPD diundang oleh DPR untuk melakukan pembahasan rancangan undang-undang bersama dengan pemerintah pada awal pembicaraan Tingkat I sesuai Peraturan Tata Tertib DPR."3 DPD menilai pasal itu bertentangan dengan UUD 1945, karena dalam konstitusi tidak ada pembahasan yang sedemikian sempit seperti itu.

Full Text:

PDF


References

Almond, Gabriel A. et.al, Com_

arative Politics Today,

Harper Collins College

Publisher, 6th edition, 1996

Buku Panduan 2005 Dewan Per-wakilan Rakyat Republik Indonesia: Mekanisme Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Dewan, terbitan Sekretariat Jenderal DPR RI

Dwi Purnomowati, Reni, Imple-mentasi Sistem Bikameral dalam Parlemen Indonesia, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2005

Evans, Harry (Ed.), Odgers' Aus-tralian Senate Practice, De-partment of the Senate, Canberra, 2002

Huda, Ni'matul, Hukum Tata Negara: Kajian Teoritis dan Yuridis Terhadap Konstitu_

si Indonesia, Penerbit Ker-jasama Gama Media dan Pusat Studi Hukum-FH Universitas Islam Indone-sia (UII) Yogyakarta, 1999

Laksono, Fajar dan Subardjo, Kontroversi Undang-Un-dang Tanpa Pengesahan Presiden, UII Press, Yog-jakarta, 2006

Lipjhart, Arend, Patterns of De-mocracy Government Forms and Performances in Thirty Six Countries, New Haven and London, Yale Univer-sity Press, 1984

Rapar, J.H, Plato, Aristoteles, Agustinus, Machiavelli, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001.

Rules of Procedure and Conduct of Bussiness in Lok Sabha, eleventh Edition, Lok Sa-bha Secretariat, New Del-hi, 2004.

Schroeder, Richard C., An Out Line American Government, United States Information Agency, 1989

Sekretariat Jenderal DPR RI, Tim Hukum P3I, Ruang Ling-kup dan Mekanisme Pelak-sanaan Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Daerah (Laporan Akhir Penelitian), Sekretariat Jenderal DPR RI, Jakarta, 2003.

Dokumen

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tabun 1945

Undang, -undang No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu Ang-go ta DPR, DPD, dan

Prayudi, DPD dan Sistem Parlemen Bikameral 67

DPRD

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susu-n a n dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD

Pidato Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita pada Si-dang Paripurna ke 15 DPD, Masa Sidang 2005-2006, 30 Juni 2006.

Peraturan Tata Tertib DPR Ta-hun 2005.

Keputusan DPD Nomor 4/ DPD/ 2004 tentang Pe-

rubahan Tata Tertib DPD

Koran

"Sidang MPR Belum Penuhi Syarat Minimal", Kompas 23 Juni 2006.

"Usulan DPD Prematur", Kom-pas 17 Juni 2006

"DPD Akan Ajukan UU Susduk ke MK' , dalam Kompas 22 Juni 2006

"Dongkrak Dulu Kinerja DPD", Kompas 19 Juni 2006.

Situs Internet

http://hukumonline.com/detail.

Rabu, 21 Juni 2006

http://www.ideaindo.or.id/ content/ view/ 65/ 116/ lang,id/



DOI: https://doi.org/10.22146/jkn.22111

Article Metrics

Abstract views : 2847 | views : 2100

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2016 Prayudi .

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


web
analytics View My Stats