Sistem Perwakilan Yang Sesuai Dengan Kepentingan Tetap Tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Tercapainya Cita-Cita Membangun Negara Kebangsaan Indonesia
H Soedijarto(1*)
(1) 
(*) Corresponding Author
Abstract
Tidak semua orang menyadari bahwa Sidang Tahunan 2001 yang berakhir tanggal 9 November 2001mempunyai makna tersendiri dalam perjalanan sejarah
ketatanegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan UUD 1945.
Tidak lain karena Sidang Tahunan tersebut oleh sementara pihak dipandang
sebagai monumen kegagalan MPR RI dalam melaksanakan fungsinya melakukan amandemen UUD 1945,
yaitu tidak berhasil mengubah pasal 2 ayat (1) tentang struktur MPR,
tetapi sebaliknya ada pihak lain, yang memandang bahwa tidak diubahnya pasal 2 ayat (1)
tentang MPR RI melalui prosedur pemungutan suara sebagai suatu kearifan MPR yang pantas dicatat dalam sejarah
menyelamatkan sistem ketatanegaraan yang khas Indonesia yang telah diletakkan oleh para pendiri republik
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.22146/jkn.22065
Article Metrics
Abstract views : 2435 | views : 1603Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 H Soedijarto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
View My Stats