Pemilihan Umum Dan Pencalonan Presiden Oleh Rakyat

https://doi.org/10.22146/jkn.19193

Abdulkadir Besar(1*)

(1) 
(*) Corresponding Author

Abstract


presidensial dengan masa jabatan- yang pasti, yaitu lima tahun (pasal 7). Presiden dan wakil presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (pasal 6). Sesudah memegang jabatannya selama masa lima tahun, presiden dapat dipilih kembali (pasal 7). Presiden dapat dipecat dalam masa jabatannya oleh Sidang Istimewa MPR bila DPR dan kemudian MPR menilai presiden sungguh melanggar GBHN yang telah ditetapkan oleh MPR (Penjelasan UUD 1945) dan atau melanggar UUD 1945 (Ref sumpah jabatan presiden, pasal 9). Bila presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya, diganti oleh wakil presiden sampai habis batas waktunya (pasal 8).

Full Text:

PDF



DOI: https://doi.org/10.22146/jkn.19193

Article Metrics

Abstract views : 683 | views : 653

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2016 Abdulkadir Besar

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


web
analytics View My Stats