PROSPEK MASA DEPAN LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL

https://doi.org/10.22146/jkn.10829

Budisantoso - S(1*)

(1) -
(*) Corresponding Author

Abstract


Para pendiri Negara Kesatuan RI yang mewakili berbagai aliran telah menetapkan Pancasila sebagai dasar negara yang kemudian dijabarkan dalam UUD 1945 yang singkat dan soepel. Sejak Orde Baru Landasan penyelengaraaan kehidupan bermasyarakat , berbangsa, dan bernegara dikembalikan  secara murni dan konskuen kepada Pancasila sebagai filsafah, ideologi, dan dasar negara, serta UUD 1945 sebagai konstitusi negara.Agar penyelenggaraan kehidupan nasional dan pembangunan nasional tidak menyimpang dari Panasila dan UUD 1945, diperlukan doktrin dasar  nasional yang dapat menyatukan pola pikir, pola sikap, dan pola tindak dalam rangka mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.

Doktrin dasar nasional tersebut adalah wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional yang dikembangkan oleh Lemhannas, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional berfungsi menjembatani Pancasila dan UUD 1945 dengan kebijaksanaan (policy) dan strategi, serta peraturan perundang-undangan dibawahnya.


Keywords


-

Full Text:

PDF


References

-



DOI: https://doi.org/10.22146/jkn.10829

Article Metrics

Abstract views : 1029 | views : 1547

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 1970 Budisantoso - S

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


web
analytics View My Stats