Review Kebijakan Pemerintah Indonesia terkait Pandemi Air Borne Disease selama 10 Dekade Terakhir
Abstract
Airborne disease merupakan penyakit yang ditularkan melalui udara, yang artinya seseorang dapat terkena penyakit tersebut hanya dengan bernapas. Dalam sejarahnya dunia dapat dikatakan rutin mengalami masalah kesehatan dengan media penyebaran udara ini, terhitung dalam 100 tahun terakhir setidaknya dunia mengalami beberapa kali pandemi, sebut saja Flu burung, SARS, Spanish Flu, Flu Babi dan Covid-19. Tujuan: Mengidentifikasi kebijakan pemerintah Indonesia dalam upaya penyembuhan, menekan penularan, dan upaya penyelesaian pandemi yang terjadi. Metode: Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitik dengan desain non eksperimental (Cross Sectional). Sesuai dengan tujuan penelitian, subjek penelitian menggunakan data sekunder berupa data peta sebaran kasus Flu Burung pada laporan Kemenkes RI, kemudian laporan SARS, Spanish Flu dan Flu Babi pada laporan WHO dan CDC, serta peta sebaran Covid-19 pada laporan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan komite penanganan Covid-19. Hasil: Jumlah kasus flu burung dengan angka tertinggi terjadi pada tahun 2006 dengan 55 kasus terkonfirmasi, (Kebijakan RI; SK Dirjen Peternakan No. 17/Kpts/PD.640/F/02.04). Pandemi SARS yang terjadi tahun 2002-2003 Indonesia memiliki 2 kasus SARS (Kebijakan RI: KEPMENKES Nomor 424/MENKES/SK/2003). Kasus Spanish Flu di Indoensia selama November 1918 terjadi pengingkatan angka kematian hingga 416.000 jiwa di Hindia Belanda (Pedoman kebijakan RI: buku dalam bahasa Jawa Honocoroko). Saat pandemi Flu Babi terjadi kasusnya hampir tidak ditemukan, tetapi Departemen Kesehatan menetapkan enam langkah untuk kesiapsiagaan. Pandemi Covid-19 sejak tahun 2020-Pertengahan Mei 2022 Indonesia tercatat memiliki 6,05 juta kasus dengan 157.000 kematian, (Kebijakan RI: penerapan skema jaring pengaman sosial). Kesimpulan: Berbagai standar dan pedoman yang telah disusun oleh pemerintah membutuhkan kerjasama berbagai pihak dari seluruh kalangan masyarakat yang berguna untuk penyelesaian kejadian pandemi agar lebih efektif dan efisien baik dari segi waktu, tenaga dan biaya.