ANALISIS EFEKTIVITAS PERATURAN PENENTUAN PERBANDINGAN UTANG DAN MODAL PMK-169/PMK.010/2015 DAN PER-25/PJ/2017 TERHADAP TINGKAT PENGHINDARAN PAJAK DI INDONESIA
Adhira Bhakti Atmaja(1*), Eko Suwardi(2)
(1) Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
(2) Departemen Akuntansi, Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
(*) Corresponding Author
Abstract
Tujuan – Penelitian ini bertujuan menguji efektivitas penerapan PMK-169/PMK.010/2015 dan PER-25/PJ/2017 dalam mengurangi dan mencegah tingkat penghindaran pajak pada perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia.Metode Penelitian – Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif. Observasi sejumlah 1185 yang dipilih berdasarkan kriteria yang termasuk dalam peraturan. Data dianalisis dengan analisis data panel difference-in-difference.Temuan – Hasil penelitian menunjukkan hasil positif signifikan pada 90% confidence level antara PMK-169/PMK.010/2015 dan PER-25/PJ/2017 dengan tingkat penghindaran pajak. Hal ini menunjukkan kedua peraturan tersebut mampu menurunkan tingkat penghindaran pajak pada perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Sesuai agency theory, manajer berusaha melakukan penghindaran pajak dengan menggunakan pengurangan bunga utang. Akan tetapi adanya kedua peraturan tersebut mengurangi jumlah insentif pajak yang diterima, sehingga perusahaan lebih memilih untuk tidak mengambil risiko penghindaran pajak dan menurunkan tingkat utangnya. Perusahaan Indonesia cenderung menggunakan utang daripada modal dengan DER rata-rata 137%. Rata-rata ini menunjukkan perusahaan Indonesia tetap berusaha mendapatakan insentif pajak dari pengurangan bunga utang dan menjaga agar tidak berada pada risiko kebangkrutan karena terlalu banyak utang jika memaksimalkan insentif pajak pada DER 400%. Orisinalitas – Analisis pengujian efektivitas peraturan pembatasan utang dan modal masih sangat terbatas dilakukan di Indonesia. Hal ini dikarenakan peraturan tersebut baru terbit di tahun 2015 dan tahun 2017. Penelitian terdahulu hanya menguji PMK-169/PMK.010/2015 dengan tahun 2016 sebagai tahun penelitian dan tidak memasukkan unsur PER-25/PJ/2017 yang baru terbit pada tahun 2017.
Keywords
penghindaran pajak;PMK-169/PMK.010/2015;PER-25/PJ/2017;thin capitalization
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.22146/abis.v9i4.70438
Article Metrics
Abstract views : 1571 | views : 1485Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
______________________________________________________________________________________________________
2302 - 1500