KAJIAN ZONASI PENGEMBANGAN KAWASAN PUSAKA. STUDI KASUS: SITUS SANGIRAN, SRAGEN (Zoning Study of Heritage Site Development Case Study: Sangiran Site, Sragen)
Wiendu Nuryanti(1*), Nindyo Suwarno(2)
(1) Jurusan Teknik Arsitektur dan Perencanaan, dan Magister Arsitektur dan Perencanaan Pariwisata, Fakultas Teknik, Universitas Gadjah Mada
(2) Jurusan Teknik Arsitektur dan Perencanaan, dan Magister Arsitektur dan Perencanaan Pariwisata, Fakultas Teknik, Universitas Gadjah Mada
(*) Corresponding Author
Abstract
ABSTRAK
Sebagai Warisan Budaya Dunia (World Culture Heritage) yang ditetapkan oleh UNESCO pada tanggal 5 Desember 1996, Situs Sangiran merupakan bagian penting dalam sejarah manusia di dunia. Sesuai dengan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Nomor 0701011977), situs tersebut telah ditetapkan sebagai cagar budaya (Widianto, et al.,1996). Penelitian ini memiliki dua tujuan utama: (1) menyusun konsepsi dasar pelestarian, dan (2) menyusun arahan desain (guidelines) pelestarian Situs Sangiran. Permasalahan utama dari kajian ini adalah perubahan lahan karena faktor alam dan aktivitas manusia (pertanian, pembangunan, penambangan), ancaman pencurian, penggelapan, dan jual beli fosil, rendahnya partisipasi masyarakat dalam upaya pelestarian Situs Sangiran, dan belum adanya panduan/arahan pelestarian dan pemanfaatan wisata yang jelas. Dengan metoda kualitatif naturalistik, dihasilkan konsepsi (prinsip) dasar pelestarian Situs Sangiran Sragen, dalanr masing-masing zona (zona I -3) sesuai dengan potensi tiap zona yang perlu dilestarikan dan dikernbangkan. Analisis yang digunakan dalam hal ini adalah analisis makro, meso, dan mikro. Dari kajian ini dapat disimpulkan bahwa dalam merencanakan pelestarian Situs Sangiran, hal terpenting adalah mentaati zonasi dasar situs, di mana setiap zona akan merniliki guidelines tersendiri. Guidelines terdiri atas pengembangan produk (Klaster Ngebung, Bukuran, Dayu), street furniture, serta pemberdayaan masyarakat.
ABSTRACT
UNESCO has established Sangiran Site as a World Culture Heritage in December 5th 1996. Its present is important to the history of mankind in the world. Widianto, et al., 1996, stated that Sangiran site has become a Cultural Site regarding to the declaration of Minister of Culture and Education (No. 070/0/1977). This Research has two main purposes, (1) to arrange a conception of basic preservation, and (2) to arrange a design guidelines of Sangiran Site Preservation. There are several major issues in this research; natural factor and human activities (agriculture, development, and mining), criminal threats, corruption, illegal trading, the lack of participations in order to preserve the Sangiran Site, and there is no basic preservation guidelines for tourism activities in Sangiran. Basic preservation conception of Sangiran Site is created with Naturalistic Qualitative Method at each zone of this site that appropriate to each potential zone and need to be developed and preserved. This research use macro, meso, and micro analysis. Conclusion has been made from this research. The most important thing to plan Sangiran Site preservation is obeying the site basic zone guidelines, because every zone has its own characteristics. The guidelines of development plan in Sangiran Site consist of Product Development (Ngebung, Bukuran, and Dayu cluster), street furniture, and community empowerment.
Full Text:
ARTIKEL LENGKAP (PDF) (Bahasa Indonesia)DOI: https://doi.org/10.22146/jml.18683
Article Metrics
Abstract views : 7705 | views : 7072Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Jurnal Manusia dan Lingkungan
JML Indexed by:
View My Stats